Selamat siang
Mohon maaf saya mau tanya saya beli sebidang tanah 50 meter dan tanah tersebut masih gabung blum di pecah sama si penjual yang mau saya tanyakan kalau saya memecah yg 50 meter bagaimana caranya dan brapa biaya yang harus saya kluarkan untuk memecah tanah tersebut
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Halo,
Proses pemecahan sertifikat tanah umumnya melibatkan langkah berikut:
Untuk biaya yang dikeluarkan bervariasi, tergantung pada luas tanah, lokasi, dan kesulitan proses.
Lalu, ada juga biaya tambahan yang perlu dikeluarkan, seperti jasa notaris (jika menggunakan notaris) hingga biaya pengukuran tanah.
Jika kak Barda ingin mendapatkan info lebih lanjut bisa membaca artikel berikut https://www.rumah123.com/panduan-properti/biaya-pemecahan-sertifikat-tanah/.