B
Barda
Property People

Selamat siang

Mohon maaf saya mau tanya saya beli sebidang tanah 50 meter dan tanah tersebut masih gabung blum di pecah sama si penjual yang mau saya tanyakan kalau saya memecah yg 50 meter bagaimana caranya dan brapa biaya yang harus saya kluarkan untuk memecah tanah tersebut

Komentar (1)

Nik Nik Fadlah

Halo,

 

Proses pemecahan sertifikat tanah umumnya melibatkan langkah berikut:

 

  • Berkunjung ke kantor pertanahan/BPN setempat, baik secara langsung atau meminta bantuan notaris maupun PPAT.
  • Penyerahan dokumen (formulir permohonan yang sudah diisi, surat kuasa (bila dikuasakan), fotokopi kartu identitas, sertifikat tanah asli, dan bukti SSP/PPh.
  • Pembayaran biaya pemecahan.
  • Pengukuran tanah oleh BPN.
  • Penerbitan sertifikat baru.

 

Untuk biaya yang dikeluarkan bervariasi, tergantung pada luas tanah, lokasi, dan kesulitan proses.

Lalu, ada juga biaya tambahan yang perlu dikeluarkan, seperti jasa notaris (jika menggunakan notaris) hingga biaya pengukuran tanah.

 

Jika kak Barda ingin mendapatkan info lebih lanjut bisa membaca artikel berikut https://www.rumah123.com/panduan-properti/biaya-pemecahan-sertifikat-tanah/.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?