Berapa perkiraan pembiayaan peningkatan hak dari AJB ke SHM dengan harga jual properti senilai 200 juta?
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Penting untuk dipahami bahwa biaya peningkatan hak dari Akta Jual Beli (AJB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti lokasi properti, luas tanah dan bangunan, kompleksitas proses, dan biaya jasa notaris.
Meski begitu, ada beberapa biaya yang harus disiapkan saat proses AJB ke SHM di Kantor BPN, salah satunya biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah senilai Rp50.000.
Lalu, ada sejumlah biaya pelayanan balik nama sertifikat yang besarannya dapat dihitung dengan rumus berikut:
Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) : 1.000
Dikarenakan dalam pertanyaan tidak dijelaskan nilai Rp200 juta tersebut untuk properti dengan kriteria luas, harga per meternya, dan lokasinya di mana.
Maka kita akan menggunakan contoh lain untuk perhitungan biaya kenaikan sertifikat dari AJB ke SHM dengan menggunakan bangunan rumah seluas 100 m² dengan harga Rp1 juta per meter.
Dengan ketentuan di atas, maka perhitungannya menjadi sebagai berikut:
Rp1.000.000 x 100 meter persegi : 1.000 = Rp100.000
Jadi, total biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah dan biaya pelayanan balik nama sertifikat di Kantor BPN adalah Rp150.000.