Apabila mau over kredit rumah dengan harga yg di jual oleh pemilik rumah dan status pemilik rumah masih ada sisa cicilan selama 8tahun apakah bisa di buat KPR ulang dari awal atau nanti nya tinggal melanjutkan sisa cicilan 8tahun nya?
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Hallo kak. Sepemahaman kami ketika kakak melakukan over kredit rumah, biasanya kakak tinggal menuruskan sisa cicilan dari pemilik sebelumnya. Tetapi, pastikan bahwa proses tersebut diketahui oleh bank terkait. Agar pihak bank dapat melakukan proses penggantian debitur.
Adapun terkait perubahan SHGB ke SHM, prosesnya bisa dilakukan di Kantor ATR/BPN setempat. Prosedur lengkapnya bisa disimak di sini.