D
Dadang taryana
Property People

Saya mau beli tanah tapi si penjual tidak bersedia membuat ajb nya.karena dia berada di luar kota.apa yg harus saya lakukan agar bisa mendapatkan ajb nya

Komentar (1)

Hendi Abdurahman

Hallo, Pak Dadang.

 

AJB adalah dokumen autentik yang menjadi bukti terjadinya peralihan hak atas properti, dalam hal ini tanah. AJB ini dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sifat dan fungsinya teramat penting, maka proses pembuatannya mesti menghadirkan kedua belah pihak di kantor PPAT setempat.

 

Sebaiknya tunggu sampai pihak penjual pulang dari luar kota, atau jika dirasa perlu, komunikasikan lebih lanjut dengan si penjual agar proses pembuatannya lebih cepat.

 

Semoga membantu, ya.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?