A
Anonymous

Halo saya mau nanya. Kalau beli apart status ajb itu artinya pemilik sebelumnya sudah selesai melunasi cicilan ke developer ya terus dari ajb ubah ke shm kena biaya berapa untuk pembeli baru dan apakah pengurusan balik nama semua dibayar calon pembeli baru, bukankah bagi dua antara pemilik lama dan calon pemilik baru. minta tolong dibantu. Terima kasih🙏

Komentar (1)

H
Hari
Property People

kalau apartemennya udah AJB, itu tandanya si pemilik sebelumnya udah lunas cicilannya ke developer. Tapi tetap perlu kamu perhatiin proses balik nama dan biaya-biaya lainnya, karena tiap daerah bisa punya aturan dan prosedur yang berbeda biasanya, untuk balik nama dari AJB ke SHM (Sertifikat Hak Milik), biaya seperti notaris, pajak, dan administrasi ditanggung oleh pembeli tapi nggak menutup kemungkinan juga dibagi dua sama penjual, tergantung kesepakatan nantii. tapi jangan lupa untuk cari tahu lagi ya detailnya sesuai lokasi apartemen yang kamu mau.

 

 

0
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?