J
Joko Mulyadianto
Property People

Teman-teman, mau nanya.

Kalau beli rumah yang kondisinya kelihatan banyak bekas tambalan retak di dinding, itu masih bisa diasuransikan nggak ya?

Biasanya pihak asuransi bakal nerima kondisi kayak gitu atau ada syarat tertentu?

Ada yang pernah urus asuransi rumah dengan kondisi serupa?

Komentar (11)

Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

pernah temanin klien saat ada survey dari pihak asuransi..

kondisi dinding sebenarnya bukan hal utama dalam penilaian tapi bisa mengurangi nilai appraisal walau dikit.

Fokus nya lbh ke keamanan dan pengamanan thd bahaya kebakaran dan resiko rusak akibat dari lingkungan.

Sbg informasi bhw asuransi umum khusus property akan menilai setiap bagian per bagian yg merupakan kesatuan property.

semisal terjadi kebakaran sebagian..yg digantikan hanya yg terbakar saja..tiang tiang yg masih utuh dianggap bukan bagian yg dibayar asuransi nya.. Mungkin banyak yg menganggap andai terjadi kebakaran maka akan digantikan sepenuhnya padahal kebakaran nya sebagian saja.

Perlu bahas dgn pihak asuransi lagi perihal pertanggungan 100% spt apa shg saat bayar premi nya tidak ada salah paham dan salah ekspetasi.

Mhn maaf apabila ada yg salah..sy hanya mencoba menjawab dan berikan wawasan saja

0
Ilham Budhiman

Haloo…

 

Rumah dengan banyak bekas tambalan retak masih bisa diasuransikan, tetapi sangat tergantung pada hasil survei dari pihak asuransi karena mereka akan menilai apakah retak tersebut bersifat struktural atau hanya kerusakan ringan. 

 

Selain itu, pertanggungan asuransi biasanya tidak mencakup kerusakan yang sudah ada sebelumnya sehingga jika di kemudian hari terjadi klaim pada bagian yang sama, pihak asuransi bisa menolak dengan alasan pre-existing condition, kecuali ada perbaikan dan penilaian ulang yang menyatakan kondisinya sudah layak.

 
 
Semoga membantu, ya!

0
D
Dede Nurdin
Property People

bisa pak tp dgn sarat tertentu,,

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent
Ilham Budhiman

Haloo…

 

Rumah dengan banyak bekas tambalan retak masih bisa diasuransikan, tetapi sangat tergantung pada hasil survei dari pihak asuransi karena mereka akan menilai apakah retak tersebut bersifat struktural atau hanya kerusakan ringan. 

 

Selain itu, pertanggungan asuransi biasanya tidak mencakup kerusakan yang sudah ada sebelumnya sehingga jika di kemudian hari terjadi klaim pada bagian yang sama, pihak asuransi bisa menolak dengan alasan pre-existing condition, kecuali ada perbaikan dan penilaian ulang yang menyatakan kondisinya sudah layak.

 
 
Semoga membantu, ya!

betul..

scope of insurance selalu menjadi tolok ukur perkiraan premi

1
D
Doni Subagja
Property People

Biasanya masih bisa diasuransikan, tapi pihak asuransi bakal survei dulu… kalau retaknya dianggap struktural bisa ditolak atau preminya lebih mahal, jadi tergantung hasil pengecekan dan polisnya….

0
Alya Zulfikar

Pihak asuransi biasanya tetap melakukan survei fisik dan mereka bakal sangat teliti melihat apakah retakan itu cuma masalah estetika (retak rambut) atau indikasi kerusakan struktur yang fatal. Kalau kerusakannya dianggap berisiko tinggi atau membahayakan bangunan, mereka bisa saja menolak pengajuanmu atau memberikan premi yang lebih mahal dengan pengecualian klaim untuk kerusakan dinding tersebut.

0
D
Dening L.
Property People

Bisa pak,jika ada yg ingin ditanyakan perihal asuransi properti bisa hubungi sy

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent
Alya Zulfikar

Pihak asuransi biasanya tetap melakukan survei fisik dan mereka bakal sangat teliti melihat apakah retakan itu cuma masalah estetika (retak rambut) atau indikasi kerusakan struktur yang fatal. Kalau kerusakannya dianggap berisiko tinggi atau membahayakan bangunan, mereka bisa saja menolak pengajuanmu atau memberikan premi yang lebih mahal dengan pengecualian klaim untuk kerusakan dinding tersebut.

istilahnya scope of insurance..nilai pertanggungan nya bersifat parsial..

semua akan berefek ke polis dan premi nya

0
A
Anonymous
D

bisa pak tp dgn sarat tertentu,,

Saratnya apa pak?

0
A
Andi Suhendri
Property People

Umumnya masih bisa diasuransikan, tapi pihak asuransi akan lakukan survei dulu, dan retakan yang sudah ada biasanya dikecualikan dari pertanggungan atau diminta diperbaiki dulu sebelum polis aktif, jadi sangat tergantung hasil inspeksi dan kebijakan masing-masing perusahaan asuransi.

0
A
Anonymous
Property People

Bisa diasuransikan, tapi nggak selalu otomatis diterima. Biasanya pihak asuransi bakal survey dulu kondisi rumah.

Kalau retaknya dianggap retak rambut / kosmetik, masih oke. Tapi kalau dicurigai retak struktur, bisa aja premi lebih mahal, ada pengecualian, atau bahkan ditolak.

Saran aman: minta cek struktur dulu (tukang/engineer) dan jujur ke asuransi soal kondisi rumahnya, biar nggak ribet pas klaim nanti.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?