R
Rania Lana
Property People

Tolong dong bantu jawab…. Apakah rumah dengan banyak bekas tambalan retak masih layak diasuransikan?????

Komentar (10)

Mirta
Mirta
Property People

Ajukan aja dulu bu, nanti kan akan disurvei dulu dari pihak asuransinya

0
Bali Villa Pro
Bali Villa Pro
Corporate Agent

Halo Rania,

Rumah dengan bekas tambalan retak masih bisa diasuransikan, selama retakan tersebut bukan kerusakan struktural aktif. Perusahaan asuransi biasanya akan melakukan survey untuk memastikan kondisi bangunan aman. Namun, perlu diingat, kerusakan lama tidak akan ditanggung dalam polis.

0
b
bisa titip jual property
Property People

masih bisa koq

0
Ilham Budhiman

Haloo, rumah dengan banyak bekas tambalan retak masih bisa diasuransikan, tetapi biasanya perlu dicek dulu kondisinya oleh pihak asuransi.

0
D
Dadang hidayatulah
Property People

Jk retakan hny "retak rambut" /retak estetika yg sdah diperbaiki prshaan  asuransi biasanya tdk keberatan

0
Alya Zulfikar

Rumah dengan bekas tambalan retak tetap bisa diasuransikan selama kerusakannya bukan merupakan cacat struktur yang membahayakan pondasi. Kamu wajib mendeklarasikan kondisi tersebut secara jujur kepada pihak asuransi agar tidak terjadi penolakan klaim di kemudian hari akibat penyembunyian fakta. Perusahaan asuransi biasanya akan melakukan survei fisik terlebih dahulu untuk menentukan apakah rumah tersebut masuk dalam kategori risiko standar atau memerlukan pengecualian khusus.

0
Y

Masih bisa, tapi biasanya pihak asuransi bakal cek dulu penyebab retaknya, karena kalau dianggap risiko struktural pre-existing bisa dikecualikan atau premi jadi lebih tinggi. Jadi sebaiknya inspeksi dulu biar tahu kondisinya masih dianggap aman atau tidak.

0
A
Anonymous

coba aja dulu, biassanya bs

0
A
Anonymous
Property People

Masih bisa diasuransikan, tapi biasanya pihak asuransi akan survei dulu untuk memastikan retaknya bukan karena masalah struktur serius, dan kalau dianggap berisiko tinggi bisa saja preminya lebih mahal atau ada pengecualian tertentu di polisnya.

0
A
Anonymous
Property People

Masih bisa diasuransikan, tapi biasanya pihak asuransi akan survei dulu kondisi strukturnya, kalau retaknya hanya non-struktural (plesteran/dinding rambut) umumnya tetap diterima, sedangkan kalau indikasinya retak struktural serius bisa ditolak atau premi jadi lebih mahal, jadi sebaiknya cek dulu penyebab retaknya sebelum ajukan polis.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?