Tolong dong bantu jawab…. Apakah rumah dengan banyak bekas tambalan retak masih layak diasuransikan?????
Halo Rania,
Rumah dengan bekas tambalan retak masih bisa diasuransikan, selama retakan tersebut bukan kerusakan struktural aktif. Perusahaan asuransi biasanya akan melakukan survey untuk memastikan kondisi bangunan aman. Namun, perlu diingat, kerusakan lama tidak akan ditanggung dalam polis.
Jk retakan hny "retak rambut" /retak estetika yg sdah diperbaiki prshaan asuransi biasanya tdk keberatan
Rumah dengan bekas tambalan retak tetap bisa diasuransikan selama kerusakannya bukan merupakan cacat struktur yang membahayakan pondasi. Kamu wajib mendeklarasikan kondisi tersebut secara jujur kepada pihak asuransi agar tidak terjadi penolakan klaim di kemudian hari akibat penyembunyian fakta. Perusahaan asuransi biasanya akan melakukan survei fisik terlebih dahulu untuk menentukan apakah rumah tersebut masuk dalam kategori risiko standar atau memerlukan pengecualian khusus.
Masih bisa, tapi biasanya pihak asuransi bakal cek dulu penyebab retaknya, karena kalau dianggap risiko struktural pre-existing bisa dikecualikan atau premi jadi lebih tinggi. Jadi sebaiknya inspeksi dulu biar tahu kondisinya masih dianggap aman atau tidak.
coba aja dulu, biassanya bs
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Ajukan aja dulu bu, nanti kan akan disurvei dulu dari pihak asuransinya