R
Raden Suryo Buwono
Property People

Apa saja dokumen yang harus diperiksa saat membeli rumah bekas agar tidak sengketa di kemudian hari?

Komentar (13)

Alya Zulfikar

Saat membeli rumah bekas, dokumen paling utama yang wajib diperiksa adalah keaslian Sertifikat Tanah (SHM atau SHGB) melalui pengecekan di Kantor Pertanahan guna memastikan tidak sedang digadaikan atau dalam sengketa. Anda juga harus memverifikasi kesesuaian data antara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan fisik bangunan, serta memastikan adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB) agar legalitas konstruksinya terjamin. Selain itu, pastikan Anda memeriksa kartu identitas penjual dan dokumen pendukung seperti surat persetujuan pasangan atau ahli waris untuk menghindari tuntutan hukum dari pihak keluarga di masa depan.

0
A
Anonymous

Wajib cek keaslian SHM/SHGB ke BPN serta pastikan PBB dan IMB/PBG sudah beres supaya legalitas bangunan aman. Jangan lupa verifikasi status pernikahan penjual dan persetujuan ahli waris agar tidak ada gugatan gono-gini atau sengketa keluarga di masa depan.

 

0
R
Raden Wijaya
Property People

Pastinya SHM

0
Jojo Agustina
Jojo Agustina
Property People

1. Sertipikat (Hak Milik atau Hak Guna Bangunan) apakah valid dan tidak dalam sengketa. Perlu pengecekan BPN, biasa nya melalui notaris. Juga apakah sudah sesuai nama nya.

2. IMB/PBG harus ada.

3. PBB, urus agar nama nya sesuai dengan nama Anda, jika sudah dibeli.

4. Persetujuan pasangan atau ahli waris untuk menjual. Cek ke notaris aturan nya.

0
A
Anonymous
Property People

Kalau mau beli rumah bekas, pastiin dulu sertifikatnya aman (SHM/HGB & cek ke BPN), IMB/PBG ada, AJB jelas, sama PBB nggak nunggak biar nggak ribet atau sengketa nanti.

0
b
bisa titip jual property
Property People

Sertifikat (SHM/SHGB)

IMB/PBG

PBB dan bukti bayar

KTP & KK penjual

Surat nikah / persetujuan pasangan (jika menikah)

AJB terakhir

Surat keterangan tidak sengketa (jika ada)

 
 

0
a
aldi rustandi
Property People

Pastinya sertifikat meskipun skrg juga rawan sertifikat duplikat

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

selain yg sdh dibahas dan dijawab para sahabat Property

sy hanya sarankan saja.. libatkan notaris PPAT resmi.. utk legalitas sebelum bayarkan Tanda jadi

0
A
Anonymous
Property People

Pastikan kamu cek sertifikat (SHM/HGB) asli dan bebas sengketa, IMB/PBG, bukti lunas PBB, identitas penjual sesuai sertifikat, riwayat AJB, serta surat roya kalau pernah diagunkan, dan sebaiknya transaksi lewat notaris/PPAT biar makin aman.

0
Aura Dewi
Aura Dewi
Independent Agent

Jika Anda berencana membeli rumah bekas dan ingin pendampingan agar transaksi aman secara hukum dan menguntungkan secara investasi, saya siap membantu memberikan panduan strategis sebelum deal.

0
A
Anonymous

Pastikan keaslian SHM, AJB, IMB/PBG, serta bukti bayar PBB terbaru melalui pengecekan resmi di kantor BPN dan kelurahan setempat.

 

0
A
Anonymous
Property People

Minimal periksa sertifikat asli (SHM/SHGB) dan pastikan cocok dengan data di BPN, cek IMB/PBG dan kesesuaian bangunan di lapangan, minta SPPT & bukti lunas PBB terakhir, pastikan tidak ada tunggakan listrik/air, serta lakukan pengecekan riwayat kepemilikan dan status bebas sengketa atau tidak sedang diagunkan ke bank agar aman secara hukum.

0
S
Susianti
Property People

Beberapa dokumen penting yang sebaiknya dicek adalah sertifikat tanah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), lalu pastikan juga ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir, serta cek apakah rumah tersebut bebas sengketa atau tidak sedang dijaminkan ke bank.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
  • Dari Raden Suryo Buwono
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?