Apa saja dokumen yang harus diperiksa saat membeli rumah bekas agar tidak sengketa di kemudian hari?
Wajib cek keaslian SHM/SHGB ke BPN serta pastikan PBB dan IMB/PBG sudah beres supaya legalitas bangunan aman. Jangan lupa verifikasi status pernikahan penjual dan persetujuan ahli waris agar tidak ada gugatan gono-gini atau sengketa keluarga di masa depan.
1. Sertipikat (Hak Milik atau Hak Guna Bangunan) apakah valid dan tidak dalam sengketa. Perlu pengecekan BPN, biasa nya melalui notaris. Juga apakah sudah sesuai nama nya.
2. IMB/PBG harus ada.
3. PBB, urus agar nama nya sesuai dengan nama Anda, jika sudah dibeli.
4. Persetujuan pasangan atau ahli waris untuk menjual. Cek ke notaris aturan nya.
selain yg sdh dibahas dan dijawab para sahabat Property
sy hanya sarankan saja.. libatkan notaris PPAT resmi.. utk legalitas sebelum bayarkan Tanda jadi
Jika Anda berencana membeli rumah bekas dan ingin pendampingan agar transaksi aman secara hukum dan menguntungkan secara investasi, saya siap membantu memberikan panduan strategis sebelum deal.
Pastikan keaslian SHM, AJB, IMB/PBG, serta bukti bayar PBB terbaru melalui pengecekan resmi di kantor BPN dan kelurahan setempat.
Minimal periksa sertifikat asli (SHM/SHGB) dan pastikan cocok dengan data di BPN, cek IMB/PBG dan kesesuaian bangunan di lapangan, minta SPPT & bukti lunas PBB terakhir, pastikan tidak ada tunggakan listrik/air, serta lakukan pengecekan riwayat kepemilikan dan status bebas sengketa atau tidak sedang diagunkan ke bank agar aman secara hukum.
Beberapa dokumen penting yang sebaiknya dicek adalah sertifikat tanah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), lalu pastikan juga ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir, serta cek apakah rumah tersebut bebas sengketa atau tidak sedang dijaminkan ke bank.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Saat membeli rumah bekas, dokumen paling utama yang wajib diperiksa adalah keaslian Sertifikat Tanah (SHM atau SHGB) melalui pengecekan di Kantor Pertanahan guna memastikan tidak sedang digadaikan atau dalam sengketa. Anda juga harus memverifikasi kesesuaian data antara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan fisik bangunan, serta memastikan adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB) agar legalitas konstruksinya terjamin. Selain itu, pastikan Anda memeriksa kartu identitas penjual dan dokumen pendukung seperti surat persetujuan pasangan atau ahli waris untuk menghindari tuntutan hukum dari pihak keluarga di masa depan.