Siapa yang bertanggung jawab membayar biaya balik nama sertifikat, penjual atau pembeli?
betul
secara umum biaya Balik Nama menjadi beban tanggung jawab pembeli yg baru.
Biaya tsb bisa dibahas para pihak utk pembiayaannya
Sesuai kesepakatan bersama, pastikan dibicarakan di awal dealing sehingga tidak ada masalah saat transaksi.
Pada umumnya untuk biaya balik nama yang menanggung biaya adalah pembeli. Lain hal nya bila balik nama Waris, ini bisa penjual yang menanggung biayanya.. namun bisa juga di tanggung oleh pihak pembeli atau kedua belah pihak. Biasanya sesuai dengan kesepakatan saja.
Apakah bisa dibagi sesuai kesepakatan misalnya ditanggung pembeli dan penjual?
Ga ada yang pasti. Kalo pada umumnya adalah yang tanggung itu Pembeli baru. Tapi ada kalanya pembeli keberatan, jadi 50:50. Tergantung kesepakatan diawal. Terkadang masalah sepele jadi bumerang.
Secara aturan yang berlaku biaya balik nama disebut juga sebagai pajak pembeli (BPHTB), sehingga itu jelas kewajiban pembeli. Sedangkan penjual juga dikenakan pajak penjual, yaitu pph final 2,5% yang menjadi kewajiban penjual.
Secara umum biaya balik nama sertifikat biasanya ditanggung oleh pembeli.
Sedangkan penjual biasanya menanggung pajak penjual (PPh), dan pembeli menanggung BPHTB serta biaya notaris/PPAT termasuk balik nama.
Namun dalam praktiknya semua bisa disepakati bersama antara penjual dan pembeli saat transaksi.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Secara umum biaya balik nama ditanggung oleh pembeli, namun hal ini bersifat fleksibel tergantung kesepakatan kedua belah pihak dalam perjanjian jual beli.