Biaya pajak untuk pembeli rumah biasanya sekitar 5% dari harga jual. Namun, perlu diingat bahwa pajak ini dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi dan jenis properti yang dibeli. Pastikan Anda memeriksa pajak yang berlaku sebelum melakukan pembelian rumah untuk menghindari kejutan di kemudian hari 😊.
singkatnya:
untuk pembeli rumah second pajak utamanya BPHTB 5%
untuk pembeli rumah baru dari developer PKP, pajaknya bisa BPHTB 5% + PPN 11%
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
pajak pembeli itu 5% cmiiw