DIsini ADA yg pernah beli rumah sitaan? cara membeli rumah hasil sita pajak kayak Gmn ya mekasinmenya?
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Terima kasih atas pertanyannya.
Cara membeli rumah hasil sita pajak bisa dilakukan lewat lelang resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kamu bisa cek jadwal dan daftar lelang di situs lelang.go.id.
Setelah menemukan rumah yang diinginkan, lakukan registrasi akun, setor uang jaminan, lalu ikut proses lelang sesuai jadwal.
Kalau menang, kamu tinggal melunasi sisa pembayaran dan mengurus balik nama sertifikat rumah sesuai prosedur yang berlaku.
Selengkapnya, bisa baca artikel berikut: "Cara Membeli Rumah Lelang yang Benar sesuai Hukum"
Terima kasih. Semoga membantu.