Surat pernyataan kepemilikan tanah yang benar dan sah adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti pengakuan dan penguasaan fisik atas sebidang tanah, terutama untuk tanah yang belum memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Formatnya umumnya sudah baku dan harus dibuat dengan lengkap, sebenar-benarnya, dan disahkan oleh pihak berwenang.
Surat Hak Milik itu dokumen resmi yang paling umum dipakai untuk bukti kepemilikan tanah, bukan sekadar surat pernyataan biasa. Mungkin bisa baca artikel ini biar paham lebih lanjut seputar SHM: Artikel mengenai SHM.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
mungkin maksudnya sertifikat tanah yg diterbitkan oleh BPN secara resmi.
Belum pernah tau tentang adanya surat penyataan kepemilikan tanah..apalagi diterbitkan oleh lembaga selain BPN setempat
salam sukses