Saya akan membeli rumah subsidi melalui KPR. Kebetulan dibelakang rumah yang akan saya beli masih ada sisa tanah sekitar 2 meter.Menurut pengembang,tanah tersebut free alias tidak ada tambahan biaya.Apakah memang benar ada pengembang memberlakukan seperti itu?Terimakasih
apapun istilahnya oleh developer..yg utama adalah luasan tanah yg tercantum dalam sertifikatnya..
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Halo Kak Irma,
Ketika developer memberikan tanah secara gratis, mungkin saja tanah tersebut memang menjadi bagian dari unit yang Kakak beli.
Namun, sebaiknya, dicek terlebih dahulu legalitasnya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Untuk melakukan hal tersebut berikut langkahnya:
Informasi lebih lanjut mengenai legalitas tanah bisa Kak Irma baca pada link berikut https://www.rumah123.com/panduan-properti/tips-properti-93025-cara-mengecek-tanah-bermasalah-atau-tidak-id.html.