R
Rahman Suwito
Property People

Saya membeli rumah subsidi secara cash dan saya sudah memiliki shm imb pajak dll namun saya ingin merubah bentuk rumah agar lebih luas menjadi 2 lantai apa hukum nya dan tata caranya agar tidak mengalami masalah kedepannya

Komentar (1)

Gadis Saktika

Dalam mengubah rumah subsidi menjadi 2 lantai, pastikan untuk memperoleh izin renovasi dari pemerintah setempat dan memeriksa ketentuan program subsidi terkait perubahan struktur bangunan. Adapun kamu bisa lakukan update dokumen seperti SHM, IMB, dan penuhi kewajiban pajak yang mungkin timbul. Lalu, Anda juga bisa konsultasikan rencana dengan ahli hukum properti untuk menghindari masalah hukum di masa depan. Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat mengubah bentuk rumah secara legal dan menghindari kendala kedepannya. Agar kamu lebih paham prosedurnya, simak saja informasi pada laman ini: 7 Aturan Renovasi Rumah Subsidi sesuai Kebijakan PemerintahRUMAH123.COM7 Aturan Renovasi Rumah Subsidi sesuai Kebijakan PemerintahJangan asal merombah, pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan renovasi rumah subsidi yang wajib dipatuhi masyarakat. Baca ulasannya di sini!

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?