7 Aturan Renovasi Rumah Subsidi Sesuai Kebijakan Pemerintah
r123-share-title
Terakhir diperbarui 05 Nopember 2024 · 4 min read · by Septian Nugraha
Apakah rumah subsidi boleh direnovasi? Pertanyaan yang umum diajukan orang-orang yang ingin mengajukan KPR subsidi untuk membeli hunian. Seperti ini aturan renovasi rumah subsidi!
Rumah subsidi adalah bagian dari program pemerintah melalui Kementerian PUPR agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa memiliki rumah layak huni secara mudah dan murah.
Hanya saja, dalam Kepmen Nomor 689/KPTS/M/2023 terbaru, tidak dijelaskan mengenai aturan atau larangan renovasi rumah subsidi.
Aturan renovasi rumah subsidi juga tidak diatur dalam sejumlah peraturan, baik Keputusan Menteri atau Peraturan Menteri.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa renovasi rumah subsidi diperbolehkan asalkan harus menginformasikan pada pihak bank pemberi kredit, yaitu BTN.
Meskipun diperbolehkan, bank juga mempunyai aturan mengenai renovasi rumah subsidi, khususnya jika renovasi besar-besaran sebelum 5 tahun KPR berjalan, seperti meninggikan lantai atau mengubah fasad.
Nah, karena statusnya sebagai program pemerintah, ada sejumlah peraturan rumah subsidi yang harus ditaati, termasuk perihal renovasi sehingga tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Jika ingin mengetahui apa saja aturan renovasi rumah subsidi, ulasan lengkapnya bisa disimak di bawah ini.
Aturan dan Cara Renovasi Rumah Subsidi
1. Hanya Boleh Melakukan Renovasi Ringan
Aturan renovasi rumah subsidi yang pertama adalah hanya boleh melakukan perbaikan ringan, bukan perombakan besar sampai mengubah struktur bangunan.
Renovasi sendiri dilakukan untuk memperbaiki sejumlah kerusakan kecil pada bangunan rumah.
2. Tidak Boleh Mengubah Tampilan Fasad
Aturan renovasi rumah subsidi lainnya adalah tidak boleh mengubah area fasad.
Hal ini mengingat spesifikasi fasad rumah subsidi sudah diatur oleh pemerintah dalam undang-undang.
Oleh karena itu, mengubah struktur dan bentuk fasad rumah subsidi tidaklah diperkenankan.
Namun, bukan berarti kamu tidak boleh mempercantik tampilan fasad rumah subsidi.
Hal tersebut tetap bisa dilakukan, misalnya, dengan mengecat ulang rumah, menambah pagar, bahkan mempercantiknya menggunakan pot bunga.
3. Kredit Harus Sudah Berjalan Lebih dari 5 Tahun
Renovasi rumah subsidi yang tergolong besar, bisa dilakukan setelah cicilan KPR sudah berjalan selama 5 tahun.
Setelah syarat 5 tahun ini berakhir, kamu bisa melakukan renovasi rumah subsidi tampak depan atau renovasi rumah subsidi bagian belakang.
Untuk itu, sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu bank pemberi kredit bahwa kamu berencana melakukan renovasi.
Bunga KPR Terbaru
Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123
Bank BNI
Bunga mulai
2.5%
Tenor maks.
30 tahun
Angsuran mulai dari
Rp. 948.290
Bank BRI
Bunga mulai
2.75%
Tenor maks.
25 tahun
Angsuran mulai dari
Rp. 1.107.146
Bank BCA
Bunga mulai
2.79%
Tenor maks.
20 tahun
Angsuran mulai dari
Rp. 1.305.946
Bank BTN
Bunga mulai
5.46%
Tenor maks.
30 tahun
Angsuran mulai dari
Rp. 1.356.677
*Perhitungan angsuran berdasarkan tenor maksimal, harga rumah Rp 300 juta, dan uang muka 20%.Lihat Semua Bank
4. Memanfaatkan Sisa Lahan yang Ada
Jika tanah yang tersedia cukup luas, kamu boleh memanfaatkannya untuk menambah beberapa ruangan seperti kamar, dapur, beranda belakang rumah, dan ruang jemuran.
Namun, perlu diingat bahwa penambahan ini hanya bisa dilakukan setelah masa cicilan 5 tahun.
Jika belum, simpan dulu uangmu dan bersabarlah hingga batas waktu yang ditentukan terlampaui.
Apakah rumah subsidi bisa ditingkatkan menjadi dua lantai? Jawabannya boleh, asal kredit rumah tersebut sudah berjalan selama 5 tahun.
Kebutuhan merombak hunian menjadi rumah tingkat biasanya terjadi apabila jumlah anggota keluarga bertambah.
Jadi, jika tujuanmu menambah lantai bangunan untuk membuat sebuah kamar baru, maka hal tersebut sah-sah saja.
Selain itu, kamu juga bisa mengakalinya dengan menambah lantai mezzanine pada rumah.
Namun, pertama-tama dibutuhkan desain plafon rumah dengan tinggi yang cukup, agar ketinggian lantai mezzanine terlihat pas dan tidak menghabiskan banyak ruang.
6. Dilarang Mengubah Rumah jadi Properti Komersial
Peraturan renovasi rumah subsidi memang dibuat cukup ketat.
Hal ini dimaksudkan agar program tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurut peraturan, rumah subsidi hanya boleh difungsikan sebagai tempat tinggal saja.
Dengan kata lain, rumah tersebut tidak boleh dialihfungsikan menjadi properti komersial dan kebutuhan usaha lainnya.
Jika ingin menjual atau menyewakan rumah, kamu harus menunggu hingga kredit mencapai 5 tahun.
Begitu pula dengan over kredit rumah subsidi, kegiatan tersebut hanya boleh dilakukan setelah jangka waktu cicilan memenuhi syarat.
7. Cicilan Rumah Harus Berjalan Lancar
Terakhir, syarat yang harus dipenuhi sebelum renovasi rumah subsidi adalah cicilan rumah tersebut harus berjalan lancar.
Kamu enggak boleh merenovasi rumah jika cicilan kredit saja tersendat.
Nantinya, bank akan meminta pertanggung jawabanmu dan mengenakan sanksi atas keterlambatan cicilan tersebut.
Selain itu, pengembang juga akan melarang renovasi jika urusanmu dengan pihak bank tidak lancar.
Bila melihat penjabaran di atas, dapat dipastikan bahwa renovasi rumah subsidi di bawah 5 tahun hanya boleh dilakukan untuk aktivitas perbaikan bangunan rumah.
Simulasi Kemampuan KPR
Cari tahu kemampuan cicilan KPR berdasarkan penghasilan.
Rp/bulan
Rp
-
Rp
Angka minimal harus lebih rendah dari angka maksimal
Tahun
Hasil Simulasi
Memuat hasil simulasi...
Harga Properti MaksimalRp.
3.673.377.053
Angsuran maksimal yang disarankanRp.
30.000.000
Uang muka yang harus disiapkanRp.
734.675.411
*Hasil berdasarkan suku bunga terendah di Rumah123, dan asumsi kamu tidak
memiliki cicilan bulanan lain yang berjalan saat ini.
Jika melanggar aturan, konsekuensi yang akan kamu terima adalah pengembalian dana subsidi.
Lalu, bank akan mengenakan tingkat bunga komersial untuk angsuran selanjutnya.
Kamu tentu enggak pengen dong, hal tersebut sampai terjadi? Maka itu, patuhi peraturan renovasi rumah subsidi yang berlaku di Indonesia, ya.
***
Semoga infiormasinya bermanfaat.
Mau ngobrolin soal properti?
Yuk, ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!