R
Rita Zulaiha
Property People

Kami punya sebidang tanah warisan dr kakek sya. Kakek dan nenek sdh meninggal, ahli waris yg msh hidup 2 org dan 15 cucu dari 4 anak yg meninggal, saat ini sdh urus balik nama waris di BPN dan akan dilakukan pemecahan. Sehingga semua nama ahli waris akan tercantum dlm sertifikat tsb. Yg sya tanyakan apabila saya dan ke dua adik selaku cucu dr anak kandung yg sdh meninggal yg namanya tercantum dlm sertifikat turun waris tsb mau balik nama ke nama kami bertiga apakah lewat BPN langsung atau lewat notaris.

Apakah harus dibuatkan AJB Krn ini bukan jual beli. Mohon pencerahannya 🙏 terimakasih

Komentar (3)

M

 

Halo Rita Zulaiha, proses balik nama sertifikat tanah yang diperoleh dari orang tua/warisan maupun jual beli dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Salah satu dokumen yang dipersyaratkan oleh BPN adalah akta tanah bisa berupa AJB/AHB/APHB.

Akta otentik tersebut dibuat oleh notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jadi, perlu membuat akta terlebih dahulu ke notaris/PPAT sebelum ke kantor BPN setempat. Nah, akta otentik yang diperlukan dalam pengurusan balik nama/pemecahan sertifikat tanah warisan ialah APHB. Informasi lengkap tentang dokumen tersebut bisa dilihat APHB. Semoga membantu ya!

0
R
Author
Rita Zulaiha
Property People

Terimakasih kasih atas penjelasannya, Krn sudah pecah sertifikat tsb sebanyak 6 sesuai silsilah ahli waris. Dan nama kami semua ada dlm sertifikat tsb. Salah satunya hak alm ibu sya yg sya . Yg saya tanyakan apakah tetap membutuhkan aphb utk melepaskan semua nama ahli waris selain kami bertiga. Semasa hidup kakek sya sdh buat surat hibah yg diketahui RT setempat dan semua ahli waris sdh memegang, apakah BS jd dasar.

Terimakasih sebelumnya.

0
Alya Zulfikar

Halo, untuk melepaskan semua nama hali waris dan mengubah hak menjadi individu membutuhkan APHB, sebab APBH menjadi dasar dalam mengurus pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan setempat. Dengan menyertakan APBH ketika mengurus pendaftaran peralihan hak ke Kantor Pertanahan, hak atas tanah tersebut telah berstatus hak individu menyesuaikan dengan kesepakatan yang tercantum dalam APHB. Jadi, jika hanya menyertakan Surat Keterangan Waris, hak atas tanahnya masih berstatus kepemilikan bersama.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?