W
Wawan Hendrawan
Property People

HGU berapa tahun ?? apakah tanah HGU bisa jadi hak milik ?? terima kasih mohon tanggapannya ?

 

Komentar (4)

Ilham Budhiman

Terima kasih atas pertanyannya.

 

Hak Guna Usaha (HGU) memiliki masa berlaku paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang selama 25 tahun, serta masih bisa diperbarui kembali hingga 35 tahun sesuai peraturan yang berlaku. Jangka waktu HGU adalah paling lama 95 tahun.

 

HGU tidak bisa dialihkan menjadi Hak Milik karena status tanahnya tetap milik negara dan hanya diberikan hak pemanfaatannya kepada pihak tertentu untuk jangka waktu tertentu.

 

Setelah masa HGU berakhir, tanah tersebut secara hukum kembali menjadi tanah negara.

 

Semoga jawabannya bermanfaat.

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

HGU memang bagian proses pemanfaat lahan..

Status lahan mesti berubah dulu..terkait perubahan kawasan.

0
Alya Zulfikar

Masa berlaku HGU (Hak Guna Usaha) biasanya diberikan untuk waktu paling lama 35 tahun dan bisa diperpanjang lagi maksimal 25 tahun

Setelah masa itu habis, kamu masih bisa mengajukan pembaruan sertifikatnya selama lahan tersebut masih digunakan sesuai peruntukannya.

Soal status tanah, pada dasarnya HGU tidak bisa langsung jadi Hak Milik (SHM), karena HGU hanya diberikan untuk badan hukum atau usaha di atas tanah negara. 

Kecuali jika status tanah tersebut dilepaskan dulu oleh negara menjadi tanah negara bebas, barulah individu yang memenuhi syarat bisa mengajukan permohonan hak baru menjadi SHM, tetapi prosesnya panjang dan biasanya harus melalui perubahan tata ruang.

0
A
Anonymous
Alya Zulfikar

Masa berlaku HGU (Hak Guna Usaha) biasanya diberikan untuk waktu paling lama 35 tahun dan bisa diperpanjang lagi maksimal 25 tahun

Setelah masa itu habis, kamu masih bisa mengajukan pembaruan sertifikatnya selama lahan tersebut masih digunakan sesuai peruntukannya.

Soal status tanah, pada dasarnya HGU tidak bisa langsung jadi Hak Milik (SHM), karena HGU hanya diberikan untuk badan hukum atau usaha di atas tanah negara. 

Kecuali jika status tanah tersebut dilepaskan dulu oleh negara menjadi tanah negara bebas, barulah individu yang memenuhi syarat bisa mengajukan permohonan hak baru menjadi SHM, tetapi prosesnya panjang dan biasanya harus melalui perubahan tata ruang.

Penjelasan yang sangat teknis dan akurat! Poin soal HGU hanya untuk badan hukum ini penting banget dipahami supaya orang nggak salah kaprah menyamakan HGU dengan hak pakai biasa. Memang benar, mengubahnya jadi SHM itu prosesnya "naik gunung" karena harus mengubah status tanah negara terlebih dahulu.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?