A
Ali Syah alam
Property People

Rumah orang tua luas tanah 108m2,yg ingin dijual 72m2 dengan harga jual 250 JT,brp biaya yg dikeluarkan untuk pecah surat tersebut dinotaris sedangkan orang tua sudah meninggal kedua2nya.Terima kasih

Komentar (1)

Nik Nik Fadlah

Menurut Peraturan Pemerintah No.46/2002 tarif untuk penerbitan satu sertifikat tanah sebesar Rp25.000. Akan tetapi, terdapat biaya lainnya yang mungkin saja harus dikeluarkan untuk pemecahan sertifikat tanah. Biaya tersebut meliputi:

 

  1. Biaya pendaftaran
  2. Biaya pengukuran tanah
  3. Biaya Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi (TKA)
  4. Biaya BPHTB.
  5.  

Dengan demikian, besaran biaya untuk pemecahan sertifikat tanah di notaris dapat berbeda-beda, bergantung pada faktor yang sudah disebutkan di atas.

 

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut seputar pemecahan sertifikat tanah, kamu bisa membaca artikel berikut https://www.rumah123.com/panduan-properti/biaya-pemecahan-sertifikat-tanah/.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?