OK
logo rumah123
logo rumah123
Iklankan Properti
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Cara Mengajukan dan Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah, Apakah Mahal?

Terakhir diperbarui 22 Nopember 2023 · 5 min read · by Septian Nugraha

Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah (Cover)

Pemecahan sertifikat tanah adalah proses membagi bidang tanah induk menjadi beberapa bagian.  

Umumnya, praktik ini dilakukan dalam pembagian harta warisan berupa tanah, dengan ahli waris lebih dari satu orang. 

Selain pembagian warisan, pecah sertifikat tanah juga lazim dilakukan oleh mereka yang hendak menjual sebagian bidang tanahnya kepada pihak lain.

Misalnya Anda berniat untuk menjual sebagian lahan yang dimiliki kepada orang lain, lalu memutuskan untuk memasang iklan jual tanah di Rumah123.

Orang yang melihat iklan tersebut lantas tertarik untuk membeli, maka terjadilah transaksi jual beli tanah sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

{"attributes":{"type":"banner","custom_title":"Pasang Iklan Sekarang","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?utm_source=panduan123&utm_medium=artikel&utm_campaign=homeowner&utm_term=owner","custom_desc":"Jaring calon pembeli dengan cepat dari seluruh Indonesia","custom_cta":"Pelajari Lebih Lanjut","custom_background":"https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerDesktop.png, https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerMobile.png","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

Nah, dalam perjalanannya, sertifikat tanah tersebut harus dipecah karena sebagian kepemilikannya telah menjadi milik orang lain.

Pertanyaannya, berapa rincian biaya pecah sertifikat tanah? Lalu, bagaimana prosedur pengajuannya? Berikut ulasannya.

Perhitungan Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah

Terkait biaya pemecahan sertifikat, dalam PP No.46/2002 pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp25.000 untuk satu penerbitan sertifikat.

Namun, selain penerbitan, ada sejumlah biaya lain yang harus dianggarkan ketika mengurus pemecahan sertifikat, seperti:

  • Biaya Pendaftaran sebesar Rp100.000
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya pendaftaran pertama kali
  • Biaya TKA
  • Biaya BPHTB.

Agar lebih jelas, simak uraiannya di bawah ini.

1. Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Pengukuran dan Pemeriksaan

Biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah tarifnya berbeda-beda, tergantung luas bidang tanah.

Untuk menghitung biaya pengukuran tanah, maka gunakan rumus berikut ini:

Sedangkan untuk menghitung biaya pengukuran tanah, berikut rumusnya:

  • Luas tanah sampai 10 hektare: TU =  (L/500 x HSBKU) + Rp100.000
  • Luas tanah antara 10-1.000 hektare: TU =  (L/4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
  • Luas tanah di atas 1.000 hektare: TU =  (L/10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000
  • TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000

Keterangan:

  • TU = Tarik Ukur
  • HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
  • L = Luas Tanah
  • TPA = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A
  • HSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A
  • HSBKU adalah Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran

Mari kita simulasikan; Adit memiliki di sebidang tanah di Jakarta dengan luas 500 meter persegi dan ingin dipecah.

Kita asumsikan bila tarif HSBKU adalah Rp80.000 dan HSBKPA adalah Rp67.000.

Maka, cara menghitung biaya sertifikat tanah ini adalah: 

Biaya Pengukuran (TU): (500 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp180.000
Biaya Pemeriksaan (TPA): (500 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp417.000

Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan Adit untuk biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah adalah Rp597.000.

Selain itu, sebagai pemohon, Adit juga akan dibebankan biaya TKA atau transportasi, konsumsi, serta akomodasi bagi petugas pengukur dan penilai sebesar Rp250.000.

Baca juga:

Cara Cek Sertifikat Tanah Online dan Offline Terbaru

{"attributes":{"type":"banner","custom_title":"Daftar Jadi Agen","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/agen-registrasi\/","custom_desc":"Kembangkan karir dan raih peluang jadi agen properti sukses","custom_cta":"Saya Tertarik","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2020\/11\/09103740\/agen-banner-panduan.jpg, https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2020\/11\/09103740\/agen-banner-panduan.jpg","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

2. Biaya Pendaftaran Pertama Kali

Mengetahui tarif dari biaya ini sebenarnya mudah, tidak dibutuhkan rumus seperti perhitungan pengukuran dan pemeriksaan tanah di atas.

Pasalnya, ketentuannya sudah diatur dalam lampiran PP No.13/2010.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa tarif pendaftaran sertifikat tanah untuk pertama kali adalah Rp50.000.

3. Biaya BPHTB

Biaya BPHTB adalah salah satu komponen yang harus dianggarkan saat melakukan pecah sertifikat tanah.

Biaya sertifikat BPHTB yang wajib dikeluarkan sejumlah 5% NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak), dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

4. Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Melalui Notaris

Selain mengurus langsung ke kantor ATR/BPN setempat, pecah sertifikat juga bisa dilakukan di notaris.

Artinya, Anda bisa meminta bantuan kepada notaris untuk mengurus urusan tersebut.  

Cara tersebut bisa dilakukan apabila kamu terlalu sibuk, sehingga tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah. 

Hanya saja, kamu harus mempersiapkan bujet lebih untuk membayar jasa notaris.

Lantas, berapakah biaya pecah sertifikat tanah melalui notaris? Tarif atau besaran honorarium notaris berkisar antara 1–2,5% dari nilai objeknya.

Adapun lama pengurusannya 7–14 hari kerja, untuk pemecahan sertifikat tanah umum.

Sementara, tanah warisan prosesnya memakan waktu 5 hari kerja.

Begini Cara Pecah Sertifikat Tanah

Cara Mengurus Pemecahan Sertifikat

Seperti telah disebutkan, ada dua cara pecah sertifikat tanah yang bisa ditempuh; mengurus secara mandiri ke kantor ATR/BPN atau menggunakan jasa notaris.

Bila ingin mengurus sendiri, maka kamu tinggal mendatangi BPN atau Kantor Pertanahan setempat.

Jangan lupa, bawa sejumlah dokumen sebagai syarat pemecahan sertifikat tanah.

Patut diketahui, dokumen serta syarat pecah sertifikat tanah umum dan warisan sejatinya sedikit berbeda, berikut rinciannya:

Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah Umum

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa bila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat asli
  • Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  • Tapak kavling dari Kantor Pertanahan
  • Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

Syarat Pecah Sertifikat Tanah Warisan

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat Asli
  • Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
  • Akta Wasiat Notariil
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Untuk cara pemecahan sertifikat tanah melalui notaris sendiri, Anda bisa langsung mendatangi kantor notaris terdekat yang telah dipilih.

Setelah itu, Anda bisa mendelegasikan notaris untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah, lalu bayar honorarium notaris seperti telah disebutkan.

Baca juga:

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah (Dilengkapi Syarat)

Itulah perhitungan biaya pemecahan sertifikat tanah beserta cara mengurusnya.

Semoga artikel ini bermanfaat.