
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh, Pak Zainal.
Salam sehat untuk Bapak di Pekanbaru. Pertanyaan Bapak ini sangat bagus dan wajar sekali menjadi kebingungan banyak orang. Ini adalah inti dari kebimbangan banyak calon nasabah KPR.
Untuk menjawab langsung kebingungan Bapak: Ya, KPR Syariah yang murni dan dijalankan dengan benar memang bebas riba. Ini BUKAN sekadar beda istilah, melainkan beda AKAD (kontrak) dan beda KONSEP DASAR transaksinya.
Kebingungan itu wajar muncul karena dari kacamata nasabah, prosesnya terlihat mirip: Datang ke bank, pilih rumah, lalu bayar cicilan bulanan selama bertahun-tahun.
Namun, di balik layar (dalam hal kontrak hukum dan syariah), perbedaannya fundamental.
Mari kita bedah perbedaan utamanya dengan bahasa yang sederhana.
Inilah perbedaan paling inti yang harus Bapak pahami:
Perbedaan Mendasar: Pinjam Uang vs Jual Beli
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Sepemahaman saya bebas riba pa. krna scra konsep udah sesuai hukum islam oleh MUI melalui berbagai fatwa .. pelaksanaannya di dasarkan pd prinsip2 syariah islam, akad jual beli (murabahah)/bagi hasil (musyarakah) ... keduanya menggantikan bunga konvensional ....