Z
Zaenal A
â—Ź Property People

Apakah KPR syariah benar2 bebas riba atau hanya beda istilah dgn KPR konvensional? Msh ada kebingungan di benak saya sehingga saya belum memutuskan memilih produk KPR untuk rumah anak saya. Jika ada yg menjawab saya ucapkan terimakasih. - Zainal dari Pekanbaru

 

Komentar (2)

Anonimus
â—Ź Property People

Sepemahaman saya bebas riba pa. krna scra konsep udah sesuai hukum islam oleh MUI melalui berbagai fatwa .. pelaksanaannya di dasarkan pd prinsip2 syariah islam, akad jual beli (murabahah)/bagi hasil (musyarakah) ... keduanya menggantikan bunga konvensional ....

0
Jimmy
Jimmy
â—Ź Corporate Agent

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh, Pak Zainal.

Salam sehat untuk Bapak di Pekanbaru. Pertanyaan Bapak ini sangat bagus dan wajar sekali menjadi kebingungan banyak orang. Ini adalah inti dari kebimbangan banyak calon nasabah KPR.

Untuk menjawab langsung kebingungan Bapak: Ya, KPR Syariah yang murni dan dijalankan dengan benar memang bebas riba. Ini BUKAN sekadar beda istilah, melainkan beda AKAD (kontrak) dan beda KONSEP DASAR transaksinya.

Kebingungan itu wajar muncul karena dari kacamata nasabah, prosesnya terlihat mirip: Datang ke bank, pilih rumah, lalu bayar cicilan bulanan selama bertahun-tahun.

Namun, di balik layar (dalam hal kontrak hukum dan syariah), perbedaannya fundamental.

Mari kita bedah perbedaan utamanya dengan bahasa yang sederhana.

Inilah perbedaan paling inti yang harus Bapak pahami:

  1. KPR Konvensional = PINJAM UANG (Utang-Piutang)
    • Proses: Bapak ingin beli rumah harga Rp500 juta. Bapak datang ke bank konvensional. Bank meminjamkan uang Rp500 juta kepada Bapak.
    • Transaksi: Bapak berutang Rp500 juta (pokok) ke bank. Sebagai imbalannya, bank mengenakan BUNGA (interest) atas pinjaman itu.
    • Apa itu Riba? Bunga inilah yang dalam Islam disebut Riba, yaitu "tambahan atas pokok pinjaman". Bank memberi pinjaman uang, dan meminta kembali uang tersebut dengan kelebihan (bunga).
  2. KPR Syariah = JUAL BELI (Murabahah)
    • Proses: Bapak ingin beli rumah harga Rp500 juta. Bapak datang ke bank syariah. Bank syariah akan MEMBELI rumah itu terlebih dahulu dari developer (atas nama bank).
    • Transaksi: Bank syariah kini memiliki rumah itu. Lalu, bank MENJUAL rumah itu kepada Bapak dengan harga yang sudah dinaikkan, misalnya Rp800 juta (Rp500 juta harga beli + Rp300 juta MARGIN KEUNTUNGAN bank).
    • Pembayaran: Bapak setuju membeli rumah itu seharga Rp800 juta dan membayarnya dengan cara DICICIL selama (misalnya) 15 tahun.
    • Apa itu Keuntungan? Margin Rp300 juta itu adalah keuntungan atas jual beli, BUKAN bunga atas pinjaman. Dalam Islam, mengambil keuntungan dari jual beli (berdagang) itu HALAL, selama jelas di awal.

Perbedaan Mendasar: Pinjam Uang vs Jual Beli

0
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2025Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?