OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional dari Bunga hingga Akad
r123-share-title

Terakhir diperbarui 07 September 2026 · 6 min read · by Miyanti Rahman

Ringkasan Artikel:

  • Perbedaan KPR syariah dan konvensional terletak pada sistem pembiayaan, bunga atau margin, tenor, denda, serta akad yang digunakan.
  • KPR konvensional menggunakan perjanjian kredit dan sistem bunga, sedangkan KPR syariah menggunakan akad sesuai prinsip syariah.
  • KPR syariah memiliki beberapa jenis akad, seperti murabahah, istishna’, ijarah muntahia bi tamlik, dan musyarakah mutanaqishah.
  • Pilihan KPR syariah atau konvensional perlu disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan finansial, serta risiko yang siap ditanggung.

Perbedaan KPR syariah dan konvensional adalah KPR syariah menggunakan prinsip syariah, sedangkan KPR konvensional menerapkan sistem bunga.

Jangan terburu-buru memilih KPR syariah atau konvensional.

Pahami terlebih dahulu perbedaan keduanya agar kamu dapat memilih pembiayaan yang sesuai dengan prinsip, kebutuhan, dan kemampuan.

Apa Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional?

1. Perbedaan Proses Transaksi

Perbedaan pertama terletak pada proses transaksinya.

Pada KPR konvensional, bank memberikan pembiayaan berupa dana kepada nasabah untuk membeli rumah, kemudian nasabah membayar cicilan beserta bunga kepada bank.

Sementara itu, pada KPR syariah dengan akad murabahah, bank bertindak sebagai penjual.

Bank membeli rumah yang diinginkan nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang terdiri dari harga perolehan ditambah margin keuntungan yang telah disepakati.

Nasabah kemudian membayar harga tersebut kepada bank secara cicilan sesuai jangka waktu yang disepakati dalam akad.

Baca juga:

Panduan KPR, Cara Pengajuannya agar Cepat Disetujui Bank

2. Perbedaan Suku Bunga

Perbedaan KPR syariah dan konvensional adalah KPR konvensional dapat menerapkan bunga fixed untuk periode tertentu, kemudian berubah menjadi floating rate.

Sementara itu, KPR syariah tidak memberlakukan sistem bunga.

Pasalnya, bank mencari keuntungan dari margin yang sudah ditentukan.

Baca juga:

Apakah KPR Syariah Riba? Ini Penjelasan Lengkapnya Menurut MUI

3. Perbedaan Tenor

Selain proses transaksi dan sistem bunga atau margin, perbedaan KPR syariah dan konvensional juga dapat dilihat dari pilihan tenor.

KPR konvensional menawarkan tenor yang beragam, mulai dari 5 hingga 30 tahun pada sejumlah produk.

KPR syariah juga memiliki pilihan tenor yang beragam, meski ketentuannya berbeda pada setiap bank dan akad pembiayaan.

Karena itu, jika kamu mencari KPR dengan tenor panjang, perhatikan pilihan tenor yang ditawarkan oleh masing-masing bank.

4. Perbedaan Denda

Bank penyedia KPR syariah dan konvensional memiliki kebijakan masing-masing terkait keterlambatan pembayaran cicilan.

Pada KPR syariah, keterlambatan pembayaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan akad.

Dalam beberapa produk, denda tersebut tidak menjadi pendapatan bank dan dapat dialokasikan untuk dana sosial sesuai prinsip syariah.

Sementara itu, KPR konvensional dapat mengenakan denda keterlambatan sesuai perjanjian kredit.

Jika nasabah mengalami gagal bayar dalam jangka waktu tertentu, bank juga dapat mengambil langkah penanganan sesuai ketentuan kredit, termasuk proses penyelesaian atau eksekusi agunan.

5. Perbedaan Uang Muka dan Akad

Bank penyedia KPR syariah dan konvensional memiliki kebijakan masing-masing mengenai uang muka atau down payment (DP).

Besaran DP dapat berbeda pada setiap bank dan produk KPR.

Sejumlah KPR menawarkan DP rendah, bahkan ada program yang memberikan uang muka 0% dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Selain uang muka, perbedaan KPR syariah dan konvensional juga dapat dilihat dari akad atau perjanjian pembiayaannya.

KPR syariah menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah.

Baca juga:

Cara Mengajukan KPR Rumah Second Tanpa DP

Apa Perbedaan Akad KPR Konvensional dan KPR Syariah?

Perbedaan akad KPR syariah dan konvensional adalah KPR konvensional menggunakan perjanjian kredit, sedangkan KPR syariah menggunakan akad sesuai prinsip syariah.

Jenis Akad KPR Konvensional

{"attributes":{"type":"banner","custom_title":"KPR Rumah 123","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/kpr\/?utm_source=panduan123&utm_medium=artikel&utm_campaign=kpr&utm_term=kpr","custom_desc":"Solusi Punya Rumah Jadi Lebih Mudah","custom_cta":"Lihat Selengkapnya","custom_background":"https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerDesktop.png, https:\/\/www.rumah123.com\/asset-core\/images\/wpBannerMobile.png","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

Jenis akad KPR konvensional pada dasarnya berupa perjanjian kredit antara bank dan nasabah.

Isinya mengatur jumlah pinjaman, bunga, tenor, cicilan, jaminan, serta hak dan kewajiban kedua pihak.

Baca juga:

Ulasan Lengkap Kalkulator KPR Syariah dan Cara Penggunaannya

Jenis Akad KPR Syariah

1. Murabahah

Akad murabahah merupakan akad jual beli.

Dalam skema ini, bank membeli rumah yang diinginkan nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati, termasuk margin keuntungan bank.

Karena harga jual telah ditetapkan sejak awal akad, jumlah cicilan dapat bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan.

Baca juga:

Mengenal Apa Itu Akad Murabahah dan Contohnya dalam Pengajuan KPR Syariah

2. Istishna’

Simulasi KPR Syariah

Hitung pembiayaan KPR syariah dengan rekomendasi bank terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke 1 dan seterusnya
Margin 0%
Rp. 0

Berbeda dengan murabahah, akad istishna’ merupakan akad pemesanan untuk pembangunan atau pembuatan suatu barang.

Akad ini dapat digunakan dalam pembiayaan rumah inden yang masih dalam proses pembangunan.

Karena rumah belum selesai dibangun, pastikan memilih developer yang kredibel.

Periksa pula rekam jejak developer dan pastikan proyek tersebut memiliki kerja sama dengan bank yang menyediakan pembiayaan.

3. Ijarah Muntahia bi Tamlik

Akad ijarah muntahiyah bi tamlik merupakan akad sewa yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan.

Dalam skema ini, nasabah menyewa rumah dari bank dan membayar uang sewa secara berkala.

Setelah seluruh kewajiban dalam akad terpenuhi, kepemilikan rumah dapat dialihkan kepada nasabah sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam akad.

4. Musyarakah Mutanaqishah

Simulasi KPR Bank Syariah Indonesia

Hitung pembiayaan KPR Bank Syariah Indonesia dengan bunga terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke-1 dan seterusnya
Bunga 2.55%
Rp. 954.541

Yang terakhir adalah musyarakah mutanaqishah.

Akad ini menggunakan skema kepemilikan bersama antara nasabah dan bank atas rumah yang dibiayai.

Pada awal pembiayaan, bank dan nasabah memiliki porsi kepemilikan atas rumah sesuai kesepakatan.

Selanjutnya, nasabah secara bertahap membeli porsi kepemilikan bank hingga seluruh kepemilikan rumah beralih kepada nasabah.

Baca juga:

Seluk-beluk KPR Syariah, Syarat dan Jenis-jenisnya

Mending KPR Syariah atau KPR Konvensional?

AspekKPR KonvensionalKPR SyariahCatatan
AngsuranDapat berubah mengikuti bunga floatingLebih terprediksi sesuai akadSesuaikan dengan kemampuan keuangan
TenorDapat memilih tenor panjang untuk meringankan cicilanTersedia berbagai pilihan tenor sesuai produkTenor panjang membuat cicilan lebih ringan tetapi periode pembayaran lebih lama
Risiko bungaAda risiko cicilan naik saat bunga meningkatTidak menggunakan sistem bungaPerhatikan ketentuan akad dan margin
Kepastian cicilanTidak selalu tetap setelah memasuki periode floatingLebih memberikan kepastian sesuai skema akadCocok bagi yang ingin perencanaan keuangan lebih terukur
KelebihanCicilan dapat dibuat lebih ringan dengan tenor panjangAngsuran lebih mudah diproyeksikanPilihan terbaik bergantung pada kondisi keuangan
KekuranganCicilan berpotensi naik saat bunga meningkatAngsuran dapat lebih besar pada tenor tertentuPertimbangkan kemampuan membayar

***

Demikian penjelasan mengenai perbedaan KPR syariah dan konvensional.

Temukan hunian impian kamu hanya di Rumah123, #RumahUntukSemua.

Semoga bermanfaat.

FAQ

Apa perbedaan KPR syariah dan konvensional?
KPR syariah menggunakan prinsip dan akad syariah, sedangkan KPR konvensional menggunakan perjanjian kredit dengan sistem bunga.
Apakah KPR syariah menggunakan bunga?
Tidak. KPR syariah tidak menggunakan sistem bunga. Keuntungan bank diperoleh melalui skema yang sesuai dengan akad, seperti margin pada akad murabahah.
Apa saja jenis akad KPR syariah?
Beberapa akad yang dapat digunakan dalam KPR syariah adalah murabahah, istishna’, ijarah muntahia bi tamlik, dan musyarakah mutanaqishah.
Apakah cicilan KPR syariah selalu tetap?
Tidak selalu. Cicilan bergantung pada akad dan ketentuan produk pembiayaan yang dipilih. Pada akad murabahah, harga jual telah disepakati sejak awal sehingga cicilan dapat bersifat tetap selama masa pembiayaan.
Mana yang lebih baik, KPR syariah atau konvensional?
Tidak ada pilihan yang mutlak lebih baik. Pilihannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan membayar, preferensi terhadap sistem pembiayaan, dan risiko yang siap dihadapi.

Simulasi KPR

Hitung pembiayaan kredit rumah dengan bunga KPR terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke-3
Bunga 2.65%
Rp. 967.113
Tahun ke-4 dan seterusnya
Estimasi Bunga 12%
Rp. 2.329.099

Simulasi KPR Syariah

Hitung pembiayaan KPR syariah dengan rekomendasi bank terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke 1 dan seterusnya
Margin 0%
Rp. 0

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123

Bank BTN
Bank BTN
Suku bunga mulai dari2.65%
Tenor Max.30 Tahun
Bank Mandiri
Bank Mandiri
Suku bunga mulai dari2.6%
Tenor Max.30 Tahun
Bank CIMB Niaga
Bank CIMB Niaga
Suku bunga mulai dari4%
Tenor Max.20 Tahun