Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional dari Bunga hingga Akad
Terakhir diperbarui 07 September 2026 · 6 min read · by Miyanti Rahman

Ringkasan Artikel:
- Perbedaan KPR syariah dan konvensional terletak pada sistem pembiayaan, bunga atau margin, tenor, denda, serta akad yang digunakan.
- KPR konvensional menggunakan perjanjian kredit dan sistem bunga, sedangkan KPR syariah menggunakan akad sesuai prinsip syariah.
- KPR syariah memiliki beberapa jenis akad, seperti murabahah, istishna’, ijarah muntahia bi tamlik, dan musyarakah mutanaqishah.
- Pilihan KPR syariah atau konvensional perlu disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan finansial, serta risiko yang siap ditanggung.
Perbedaan KPR syariah dan konvensional adalah KPR syariah menggunakan prinsip syariah, sedangkan KPR konvensional menerapkan sistem bunga.
Jangan terburu-buru memilih KPR syariah atau konvensional.
Pahami terlebih dahulu perbedaan keduanya agar kamu dapat memilih pembiayaan yang sesuai dengan prinsip, kebutuhan, dan kemampuan.
Daftar Isi:
- Apa Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional?
- 1. Perbedaan Proses Transaksi
- 2. Perbedaan Suku Bunga
- 3. Perbedaan Tenor
- 4. Perbedaan Denda
- 5. Perbedaan Uang Muka dan Akad
- Apa Perbedaan Akad KPR Konvensional dan KPR Syariah?
- Jenis Akad KPR Konvensional
- Jenis Akad KPR Syariah
- Mending KPR Syariah atau KPR Konvensional?
Apa Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional?
1. Perbedaan Proses Transaksi

Perbedaan pertama terletak pada proses transaksinya.
Pada KPR konvensional, bank memberikan pembiayaan berupa dana kepada nasabah untuk membeli rumah, kemudian nasabah membayar cicilan beserta bunga kepada bank.
Sementara itu, pada KPR syariah dengan akad murabahah, bank bertindak sebagai penjual.
Bank membeli rumah yang diinginkan nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang terdiri dari harga perolehan ditambah margin keuntungan yang telah disepakati.
Nasabah kemudian membayar harga tersebut kepada bank secara cicilan sesuai jangka waktu yang disepakati dalam akad.
Baca juga:
Panduan KPR, Cara Pengajuannya agar Cepat Disetujui Bank
2. Perbedaan Suku Bunga

Perbedaan KPR syariah dan konvensional adalah KPR konvensional dapat menerapkan bunga fixed untuk periode tertentu, kemudian berubah menjadi floating rate.
Sementara itu, KPR syariah tidak memberlakukan sistem bunga.
Pasalnya, bank mencari keuntungan dari margin yang sudah ditentukan.
Baca juga:
Apakah KPR Syariah Riba? Ini Penjelasan Lengkapnya Menurut MUI
3. Perbedaan Tenor

Selain proses transaksi dan sistem bunga atau margin, perbedaan KPR syariah dan konvensional juga dapat dilihat dari pilihan tenor.
KPR konvensional menawarkan tenor yang beragam, mulai dari 5 hingga 30 tahun pada sejumlah produk.
KPR syariah juga memiliki pilihan tenor yang beragam, meski ketentuannya berbeda pada setiap bank dan akad pembiayaan.
Karena itu, jika kamu mencari KPR dengan tenor panjang, perhatikan pilihan tenor yang ditawarkan oleh masing-masing bank.
4. Perbedaan Denda

Bank penyedia KPR syariah dan konvensional memiliki kebijakan masing-masing terkait keterlambatan pembayaran cicilan.
Pada KPR syariah, keterlambatan pembayaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan akad.
Dalam beberapa produk, denda tersebut tidak menjadi pendapatan bank dan dapat dialokasikan untuk dana sosial sesuai prinsip syariah.
Sementara itu, KPR konvensional dapat mengenakan denda keterlambatan sesuai perjanjian kredit.
Jika nasabah mengalami gagal bayar dalam jangka waktu tertentu, bank juga dapat mengambil langkah penanganan sesuai ketentuan kredit, termasuk proses penyelesaian atau eksekusi agunan.
5. Perbedaan Uang Muka dan Akad

Bank penyedia KPR syariah dan konvensional memiliki kebijakan masing-masing mengenai uang muka atau down payment (DP).
Besaran DP dapat berbeda pada setiap bank dan produk KPR.
Sejumlah KPR menawarkan DP rendah, bahkan ada program yang memberikan uang muka 0% dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selain uang muka, perbedaan KPR syariah dan konvensional juga dapat dilihat dari akad atau perjanjian pembiayaannya.
KPR syariah menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah.
Baca juga:
Cara Mengajukan KPR Rumah Second Tanpa DP
Apa Perbedaan Akad KPR Konvensional dan KPR Syariah?

Perbedaan akad KPR syariah dan konvensional adalah KPR konvensional menggunakan perjanjian kredit, sedangkan KPR syariah menggunakan akad sesuai prinsip syariah.
Jenis Akad KPR Konvensional
Jenis akad KPR konvensional pada dasarnya berupa perjanjian kredit antara bank dan nasabah.
Isinya mengatur jumlah pinjaman, bunga, tenor, cicilan, jaminan, serta hak dan kewajiban kedua pihak.
Baca juga:
Ulasan Lengkap Kalkulator KPR Syariah dan Cara Penggunaannya
Jenis Akad KPR Syariah
1. Murabahah
Akad murabahah merupakan akad jual beli.
Dalam skema ini, bank membeli rumah yang diinginkan nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati, termasuk margin keuntungan bank.
Karena harga jual telah ditetapkan sejak awal akad, jumlah cicilan dapat bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan.
Baca juga:
Mengenal Apa Itu Akad Murabahah dan Contohnya dalam Pengajuan KPR Syariah
2. Istishna’
Simulasi KPR Syariah
Hitung pembiayaan KPR syariah dengan rekomendasi bank terbaik di Rumah123
Berbeda dengan murabahah, akad istishna’ merupakan akad pemesanan untuk pembangunan atau pembuatan suatu barang.
Akad ini dapat digunakan dalam pembiayaan rumah inden yang masih dalam proses pembangunan.
Karena rumah belum selesai dibangun, pastikan memilih developer yang kredibel.
Periksa pula rekam jejak developer dan pastikan proyek tersebut memiliki kerja sama dengan bank yang menyediakan pembiayaan.
3. Ijarah Muntahia bi Tamlik
Akad ijarah muntahiyah bi tamlik merupakan akad sewa yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan.
Dalam skema ini, nasabah menyewa rumah dari bank dan membayar uang sewa secara berkala.
Setelah seluruh kewajiban dalam akad terpenuhi, kepemilikan rumah dapat dialihkan kepada nasabah sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam akad.
4. Musyarakah Mutanaqishah
Simulasi KPR Bank Syariah Indonesia
Hitung pembiayaan KPR Bank Syariah Indonesia dengan bunga terbaik di Rumah123
Yang terakhir adalah musyarakah mutanaqishah.
Akad ini menggunakan skema kepemilikan bersama antara nasabah dan bank atas rumah yang dibiayai.
Pada awal pembiayaan, bank dan nasabah memiliki porsi kepemilikan atas rumah sesuai kesepakatan.
Selanjutnya, nasabah secara bertahap membeli porsi kepemilikan bank hingga seluruh kepemilikan rumah beralih kepada nasabah.
Baca juga:
Seluk-beluk KPR Syariah, Syarat dan Jenis-jenisnya
Mending KPR Syariah atau KPR Konvensional?

| Aspek | KPR Konvensional | KPR Syariah | Catatan |
|---|---|---|---|
| Angsuran | Dapat berubah mengikuti bunga floating | Lebih terprediksi sesuai akad | Sesuaikan dengan kemampuan keuangan |
| Tenor | Dapat memilih tenor panjang untuk meringankan cicilan | Tersedia berbagai pilihan tenor sesuai produk | Tenor panjang membuat cicilan lebih ringan tetapi periode pembayaran lebih lama |
| Risiko bunga | Ada risiko cicilan naik saat bunga meningkat | Tidak menggunakan sistem bunga | Perhatikan ketentuan akad dan margin |
| Kepastian cicilan | Tidak selalu tetap setelah memasuki periode floating | Lebih memberikan kepastian sesuai skema akad | Cocok bagi yang ingin perencanaan keuangan lebih terukur |
| Kelebihan | Cicilan dapat dibuat lebih ringan dengan tenor panjang | Angsuran lebih mudah diproyeksikan | Pilihan terbaik bergantung pada kondisi keuangan |
| Kekurangan | Cicilan berpotensi naik saat bunga meningkat | Angsuran dapat lebih besar pada tenor tertentu | Pertimbangkan kemampuan membayar |
***
Demikian penjelasan mengenai perbedaan KPR syariah dan konvensional.
Temukan hunian impian kamu hanya di Rumah123, #RumahUntukSemua.
Semoga bermanfaat.

