H
Hendrik
Property People

  1. Estimasi plafon untuk bangun rumah subsidi tipe 36?
  2. Apa bisa beli tanah dengan melalui KPR dan syaratnya apa saja?

Komentar (2)

Alya Zulfikar

Halo, Kak Hendrik.

 

1. Jika yang dimaksud adalah plafon kredit bangun rumah (KBR), plafonnya tidak boleh lebih dari 70% nilai agunan.

 

2. Beli tanah bisa menggunakan program kredit pemilikan tanah. Untuk mengetahui syaratnya, silakan akses laman berikut Syarat dan Cara Mengajukan Kredit Pemilikan Tanah ke BankRUMAH123.COMSyarat dan Cara Mengajukan Kredit Pemilikan Tanah ke BankSama seperti rumah, membeli tanah juga bisa dicicil melalui program Kredit Pemilikan Tanah (KPT). Sebelum mengajukan, kenali dulu seluk-beluknya di sini!

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

seandainya beli tanah dari developer..biasanya ada masa tunggu dan kewajiban membangun nya

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?