H
Hendro supriyanto
Property People

Selamat siang sya mau menanyakan, tentang KPR saya mau tanya saya mengambil KPR dan mendapatkan promo tentang free biaya pertama, dari biaya asuransi, notaris dan biaya cicilan bulan pertama..yang saya tanyakan cicilan pertma saya blm terbayarkan oleh devloper hingga melewati jatuh tempo pembayaran. Yang ingin saya tanyakan cicilan kedua saya apakah tekerkena denda pembayaran. Sedangkan cicilan pertama blm dibayarkan oleh pihak devloper???mohon penjelasan nya

Komentar (1)

Septian Nugraha

Hallo kak, terkait pertanyaan kakak mengenai pertaannya. Sepehaman kami, apabila ada keterlambatan pembayaran cicilan kredit, bank pasti akan memberlakukan denda sesuai dengan aturan bank terkait. Jadi, kemungkinan, untuk cicilan kedua akan ada denda keterlambatan dari cicilan pertama.

Tetapi, berdasarkan keterangan kakak, karena sebelumnya ada perjanjian soal pembayaran cicilan pertama ditanggung developer, ada baiknya jika hal ini juga ditanyakan dan dikomunikasikan dengan pihak developer terkait. 

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?