Selamat siang sya mau menanyakan, tentang KPR saya mau tanya saya mengambil KPR dan mendapatkan promo tentang free biaya pertama, dari biaya asuransi, notaris dan biaya cicilan bulan pertama..yang saya tanyakan cicilan pertma saya blm terbayarkan oleh devloper hingga melewati jatuh tempo pembayaran. Yang ingin saya tanyakan cicilan kedua saya apakah tekerkena denda pembayaran. Sedangkan cicilan pertama blm dibayarkan oleh pihak devloper???mohon penjelasan nya
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Hallo kak, terkait pertanyaan kakak mengenai pertaannya. Sepehaman kami, apabila ada keterlambatan pembayaran cicilan kredit, bank pasti akan memberlakukan denda sesuai dengan aturan bank terkait. Jadi, kemungkinan, untuk cicilan kedua akan ada denda keterlambatan dari cicilan pertama.
Tetapi, berdasarkan keterangan kakak, karena sebelumnya ada perjanjian soal pembayaran cicilan pertama ditanggung developer, ada baiknya jika hal ini juga ditanyakan dan dikomunikasikan dengan pihak developer terkait.