P
Putri A. O.
Property People

Apa benar jika kita ingin meminta fotocopy sertifikat rumah KPR di bank harus bayar? 

 

Minggu lalu saya datang ke bank B** mau fotocopy sertifkat tanah diminta biaya 500 ribu

 

Apa memang seperti itu? Mohon para suhu pencerahannya

Komentar (8)

Thamrin
Thamrin
Property People

Setau saya sih ga kena, kalau nasabah langsung punya hak untuk minta copy sertifikat, tapi kembali lagi ke banknya. Tiap bank mungkin kebijakannya berbeda. Kalau kakak sebagai nasabah KPR, jgn lupa minta di legalisir cap banknya ya di copy sertifikat, bukti kalau dokumen ini asli dan pas pengambilan setelah lunas sertifikatnya sama

1
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

sebelumnya boleh tau..KPRnya primary atau secondary

kalo Primary..kita bisa minta notaris legal bank utk dibantu copy salinannya sekalian dibantu peningkatan menjadi SHM kalo rumah tapak.

Perihal biaya memang dilema tersendiri

ada kena biaya..ada gratis aja

0
Bagus
Bagus
Corporate Agent

kayaknya itu BTN ya ka, memang biasanya diminta bayar kalau bener BTN. kalau bank lain setahu saya ndak

0
S
Sujatmoko
Property People

Biasanya minta fotokopi sertifikat di bank nggak sampai segitu, kadang gratis atau cuma biaya admin kecil, jadi 500 ribu agak janggal, mending tanya detail biayanya atau cek ke cabang lain buat pembanding.

0
Dzikri Fadilah
Dzikri Fadilah
Corporate Agent

Secara umum, tidak selalu harus bayar mahal.

  • Selama rumah masih KPR, sertifikat asli ditahan bank
  • Minta fotocopy/legalisir itu boleh, tapi tergantung kebijakan bank
  • Biasanya ada biaya, tapi normalnya kecil (administrasi saja)

👉 Kalau sampai Rp500 ribu, itu:

  • Bisa jadi termasuk biaya legalisir resmi / surat keterangan
  • Atau kebijakan internal bank tersebut

Saran: Tanya rincian biayanya (untuk apa saja) & bandingkan ke cabang lain.

👉 Kesimpulan: ada biaya itu wajar, tapi nominalnya sebaiknya diklarifikasi dulu 👍

0
D
Damian
Property People

Ini agak aneh sih kak, mungkinkah ada permainan oknum?

0
A
Andrews
Property People

Bank mana tuh ka? hehe

0
Amelia Anggraini
Amelia Anggraini
Corporate Agent

setahu saya tidak ada biaya ,bahkan bisa minta bantu ke tim dev untuk ftocopy sertifikatnya.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

BI Awards

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?