sebelumnya boleh tau..KPRnya primary atau secondary
kalo Primary..kita bisa minta notaris legal bank utk dibantu copy salinannya sekalian dibantu peningkatan menjadi SHM kalo rumah tapak.
Perihal biaya memang dilema tersendiri
ada kena biaya..ada gratis aja
kayaknya itu BTN ya ka, memang biasanya diminta bayar kalau bener BTN. kalau bank lain setahu saya ndak
Secara umum, tidak selalu harus bayar mahal.
👉 Kalau sampai Rp500 ribu, itu:
Saran: Tanya rincian biayanya (untuk apa saja) & bandingkan ke cabang lain.
👉 Kesimpulan: ada biaya itu wajar, tapi nominalnya sebaiknya diklarifikasi dulu 👍
setahu saya tidak ada biaya ,bahkan bisa minta bantu ke tim dev untuk ftocopy sertifikatnya.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Setau saya sih ga kena, kalau nasabah langsung punya hak untuk minta copy sertifikat, tapi kembali lagi ke banknya. Tiap bank mungkin kebijakannya berbeda. Kalau kakak sebagai nasabah KPR, jgn lupa minta di legalisir cap banknya ya di copy sertifikat, bukti kalau dokumen ini asli dan pas pengambilan setelah lunas sertifikatnya sama