P
Putri A. O.
Property People

Apa benar jika kita ingin meminta fotocopy sertifikat rumah KPR di bank harus bayar? 

 

Minggu lalu saya datang ke bank B** mau fotocopy sertifkat tanah diminta biaya 500 ribu

 

Apa memang seperti itu? Mohon para suhu pencerahannya

Komentar (1)

Thamrin
Thamrin
Property People

Setau saya sih ga kena, kalau nasabah langsung punya hak untuk minta copy sertifikat, tapi kembali lagi ke banknya. Tiap bank mungkin kebijakannya berbeda. Kalau kakak sebagai nasabah KPR, jgn lupa minta di legalisir cap banknya ya di copy sertifikat, bukti kalau dokumen ini asli dan pas pengambilan setelah lunas sertifikatnya sama

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?