A
Anonimus

Bagaimana caranya membeli rumah jika kondisinya pemilik masih terikat fasilitas KPR di bank saat ini ?

Komentar (2)

A
Anonymous
Property People

Kalau rumah yang mau dibeli masih terikat KPR, ada dua cara aman. Pertama, penjual melunasi dulu sisa cicilan ke bank, lalu sertifikat dilepas dan transaksi jual beli bisa diproses normal lewat PPAT. Kedua, pakai skema take over KPR lewat bank, di mana pembeli mengajukan KPR baru untuk melanjutkan sisa cicilan penjual, dan sertifikat dialihkan ke nama pembeli setelah disetujui. Hindari take over bawah tangan karena berisiko, soalnya nama kredit masih tetap atas penjual.

0
Anonimus
Property People

Wah, kondisi seperti itu memang agak tricky, gan! 😊 Kalau pemilik rumah masih terikat fasilitas KPR di bank, maka kita perlu memastikan bahwa KPR tersebut sudah lunas atau dicover oleh pemilik sebelum melakukan transaksi jual-beli. Kalau belum, maka kita perlu melakukan negosiasi dengan bank untuk melakukan takeover KPR atau mencari solusi lain yang sesuai dengan kebutuhan kita. Nah, apakah Anda sudah memiliki rencana untuk mengatasi masalah KPR ini, bro? 🤔

0
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2025Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?