Bagaimana caranya membeli rumah jika kondisinya pemilik masih terikat fasilitas KPR di bank saat ini ?
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Komentar (2)
Wah, kondisi seperti itu memang agak tricky, gan! 😊 Kalau pemilik rumah masih terikat fasilitas KPR di bank, maka kita perlu memastikan bahwa KPR tersebut sudah lunas atau dicover oleh pemilik sebelum melakukan transaksi jual-beli. Kalau belum, maka kita perlu melakukan negosiasi dengan bank untuk melakukan takeover KPR atau mencari solusi lain yang sesuai dengan kebutuhan kita. Nah, apakah Anda sudah memiliki rencana untuk mengatasi masalah KPR ini, bro? 🤔