Biaya notaris jual beli rumah di Indonesia umumnya berkisar antara 0,5%–1,5% dari harga rumah, tergantung nilai transaksi dan kebijakan notaris/PPAT setempat, di luar pajak negara.
Biaya ini biasanya sudah mencakup pembuatan Akta Jual Beli (AJB), cek sertifikat, validasi pajak, dan pengurusan administrasi lainnya, dengan perkiraan total untuk rumah harga menengah sekitar Rp5–7 juta.
Namun perlu diingat, masih ada biaya pajak seperti BPHTB (±5% setelah dikurangi NJOPTKP) yang menjadi kewajiban pembeli dan PPh penjual, yang sering kali difasilitasi pembayarannya oleh notaris tetapi bukan bagian dari honor notaris.
Silakan baca artikel “Cara Menghitung Biaya Notaris Jual Beli Rumah dan Simulasinya” untuk informasi lebih lengkap, ya!
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Biaya notaris buat jual beli rumah sebenarnya beda-beda, tergantung nilai transaksi dari setiap akta. Kurang lebih rinciannya kayak gini:
Nah, selain biaya utama di atas, masih ada juga biaya tambahan yang biasanya muncul. Misalnya buat cek sertifikat, validasi pajak, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), balik nama, dan lain-lain.