Cara Menghitung Biaya Notaris Jual Beli Rumah dan Simulasinya
Terakhir diperbarui 19 September 2024 · 4 min read · by Septian Nugraha
Melibatkan notaris dalam transaksi jual-beli rumah merupakan hal yang lumrah.
Pasalnya, notaris punya peran krusial dalam mengurus keabsahan transaksi properti.
Peran notaris biasanya dilibatkan dalam transaksi jual-beli rumah dengan pembayaran cash bertahap atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Adapun untuk pembelian rumah secara tunai, cukup melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli (AJB).
Namun, demi menjaga keamanan transaksi, tidak ada salahnya untuk tetap melibatkan notaris dalam jual-beli rumah secara tunai keras.
Nah, bila ingin menggunakan jasa notaris dalam transaksi jual beli rumah, ketahui rincian biaya yang harus dikeluarkan di bawah ini.
Cara Menghitung Biaya Notaris Jual Beli Rumah
Lantas, berapa rincian biaya notaris jual beli rumah?
Merujuk Pasal 36 UU No.30 Tahun 2004, penentuan biaya notaris jual beli rumah berlandaskan nilai ekonomis dan sosiologis.
Keduanya mempunyai perhitungan yang berbeda, begini penjelasannya:
1. Nilai Ekonomis
Jika ditentukan dari nilai ekonomis, biaya jasa notaris berpatok pada objek setiap akta.
Berikut rincian perhitungan biaya notaris untuk jual beli rumah:
- Jika transaksi mencapai Rp100 juta: 2,5% dari nilai transaksi
- Jika transaksi antara Rp100 juta hingga Rp1 miliar: 1,5% dari nilai transaksi
- Jika transaksi di atas Rp1 miliar: 1% dari nilai transaksi.
2. Nilai Sosiologis
Sedangkan merujuk pada nilai sosiologis, biaya jasa notaris untuk jual beli rumah dikenakan paling besar Rp5.000.000.
Ini sudah sesuai dengan ketentuan yang tertera pada peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Anda bisa merujuk pada peraturan tersebut untuk memperhitungkan biaya notaris yang akan dikeluarkan.
3. Biaya Lainnya
Selain jasa, ada pula biaya lain terkait notaris yang perlu diperhitungkan saat jual beli rumah, seperti biaya cek sertifikat, validasi pajak, pembuatan SKMHT, dan lain-lain.
Untuk rincian biayanya sendiri bisa disimak di bawah ini:
- Biaya cek sertifikat: Rp100 ribu
- Biaya validasi pajak: Rp200 ribu
- Biaya SK 59: Rp1 juta
- Biaya SKMHT: Rp250 ribu
- Biaya balik nama: Rp750 ribu
- Biaya APHT: Sekitar Rp1,2 juta (jika membeli secara kredit)
Kenapa pembuatan AJB tidak masuk dalam rincian biaya tersebut? Pasalnya, AJB dibuat oleh PPAT bukan notaris.
Simulasi Biaya Notaris Jual Beli Rumah
Selain biaya-biaya yang telah disebutkan, sebenarnya ada beberapa faktor lain yang dapat memengaruhi tarif jasa notaris.
Biasanya, beberapa faktor tersebut meliputi nilai transaksi, lokasi dan NJOP rumah.
Katakan saja bila Anda ingin membeli rumah second seharga Rp200 juta.
Rumah tersebut berada di lokasi kurang strategis sehingga NJOP-nya tergolong kecil.
Notaris mematok biaya jasa sebesar Rp2 juta atau 1% dari nilai transaksi.
Sedangkan biaya cek sertifikat, validasi pajak, SK 59, SKMHT, dan balik nama digabungkan menjadi Rp1,5 juta.
Biaya APHT sendiri tidak perlu dibayar karena transaksi dilakukan secara tunai.
Karena itu, biaya notaris jual beli rumah yang harus Anda bayarkan adalah Rp3,5 juta.
Siapa yang Bayar Biaya Notaris Jual Beli Rumah?
Lantas, siapa yang harus membayar biaya notaris jual beli rumah tersebut? Apakah ini menjadi tanggungan pembeli atau penjual?
Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian yang sah harus memenuhi empat syarat;
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu pokok persoalan tertentu
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
Karena itu, dapat disimpulkan bahwa tanggungan biaya jasa notaris jual-beli rumah ditentukan sesuai kesepakatan penjual dan pembeli.
Peran Notaris dalam Jual Beli Rumah
Tidak cuma biaya, Anda juga perlu mengetahui peran notaris dalam jual beli rumah.
Hal pertama yang harus diketahui adalah seorang notaris memiliki posisi yang netral.
Peran notaris dalam jual beli rumah adalah mengurus dan membuat akta autentik mengenai perjanjian maupun ketetapan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk lebih lengkapnya, cermati informasi di bawah ini.
Fungsi dan Tugas Notaris
Fungsi dan tugas notaris diatur dalam Pasal 15 ayat (1) sampai (2) UU No.30/2004.
Disebutkan dalam beleid tersebut:
- Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
- Notaris berwenang pula:
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
- Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
- Membuat salinan dari surat-surat di bawah tangan yang asli, yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
- Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.
- Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
- Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau membuat akta risalah lelang.
Larangan dalam Tugas Notaris
Sedangkan untuk larangan dalam tugas notaris adalah:
- Notaris tidak diperkenankan memiliki lebih dari satu kantor, yakni kantor cabang dan kantor perwakilan;
- Bekerja sama dengan biro jasa, orang atau badan hukum yang memiliki fungsi sebagai perantara untuk mendapatkan klien; dan
- Menandatangani akta yang proses pembuatannya dilakukan oleh pihak lain.
Itulah cara menghitung biaya notaris jual beli rumah yang penting untuk diketahui.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!
Semoga bermanfaat.