Saat proses transaksi sewa-menyewa rumah, baik dengan keluarga atau bukan keluarga, Property People perlu membuat surat perjanjian sewa rumah. Surat tersebut berisi perjanjian berdasarkan kesepakatan yang dibuat oleh pemilik dan penyewa rumah. Jadi, setiap pasal perjanjiannya mesti tertulis secara jelas.
Beberapa aspek penting yang mesti ada dalam surat tersebut di antaranya:
Ketahui info selengkapnya seputar surat perjanjian sewa rumah: ➡️ https://www.rumah123.com/panduan-properti/menyewakan-properti-61280-contoh-perjanjian-sewa-rumah-yang-benar-dan-legal-secara-hukum-id.html
Selamat siang, kami memahami kebingungan yang sedang kamu alami. Untuk menyelesaikan persoalan seperti ini memang tidak mudah karena kita berada di antara dua pihak yang sedang berseteru.
Namun, kamu bisa mencoba untuk membuat surat perjanjian kontrak rumah yang berisi kesepakatan antara kamu dan kedua pihak yang berseteru itu.
Susunan surat perjanjian kontrak rumah tersebut biasanya terdiri dari identitas para pihak; detail rumah yang dikontrakan; serta pasal-pasal yang mengatur sistem kontrak rumah dan penyelesaian masalah di dalamnya.
Jika sebelumnya sudah membuat perjanjian kontrak rumah, maka tak perlu bingung. Sesuaikan saja dengan kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya.
Namun bila memang belum ada surat perjanjian kontrak rumah, kamu bisa mencoba membuatnya untuk mengatasi persoalan yang sedang dialami saat ini.
Contoh surat perjanjian kontrak rumah yang benar dan legal secara hukum bisa diunduh di halaman Panduan & Rujukan Rumah123.com. Semoga membantu, ya.
Kami asumsikan bahwa maksud dari pertanyaannya adalah, untuk melakukan over kontrak. Sederhananya, over kontrak adalah praktik mengalihkan kontrak sewa properti yang masih berjalan kepada pihak ketiga sebagai penyewa baru. Sehingga over kontrak ini berbeda dengan menyewakan kembali. Sebab pengalihan sewa tersebut tidak dilakukan langsung oleh pemilik properti tersebut, melainkan oleh penyewa kepada pihak lain.
Pada dasarnya, over kontrak diperbolehkan, selama telah mendapat persetujuan dari pemilik properti. Jadi, jika Anda hendak mengalihkan sewa properti tersebut kepada pihak lain, Anda tentunya harus meminta izin kepada pemilik properti atau pemberi sewa. Sebab, over kontrak tidak bisa dilakukan tanpa adanya izin dari pemilik properti. Ketentuan hukumnya tercantum dalam Pasal 1559 KUH Perdata, disebutkan; “Mengulang-sewakan adalah suatu perbuatan yang dilarang secara hukum, kecuali jika diperjanjikan dengan tegas dalam perjanjian sewa sebelumnya dengan pemilik asal.”
Kemudian, apabila pemilik properti telah mengizinkan Anda sebagai penyewa untuk melakukan over kontrak, ada baiknya bagi Anda untuk membuat surat perjanjian over kontrak bersama pemilik properti dan orang ketiga atau penyewa baru. Selain itu, sebelum melakukan over kontrak, pastikan tidak ada tunggakkan sewa atas properti tersebut.
Fungsi utama dari surat perjanjian sewa rumah adalah untuk memberikan rasa tenang kepada masing-masing pihak yang terlibat. Surat perjanjian memiliki sifat yang mengikat, sehingga baik penyewa maupun pemilik hunian wajib untuk melakukan kewajiban serta mendapatkan haknya.
Sifat lainnya dari surat perjanjian adalah tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Jika ingin menarik kembali atau membatalkannya, maka harus mendapatkan persetujuan dari pihak lainnya. Adanya surat perjanjian sewa rumah juga akan menghindari risiko terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan. Terdapat informasi yang jelas di dalam surat perjanjian ini, mulai dari harga sewa hunian, tenggat waktu pembayaran, hingga kesepakatan lainnya.
Surat perjanjian sewa rumah wajib dipegang oleh kedua belah pihak. Supaya tidak disalahgunakan, surat perjanjian wajib bermaterai. Materai yang digunakan pada surat perjanjian bernilai Rp10.000. Jika tidak ditandatangani di atas materai, maka sifat dari surat perjanjian tersebut tidak sah serta tidak dapat menjadi bukti di pengadilan. Kuatnya nilai hukum dari surat perjanjian sewa rumah tentu membuatmu wajib untuk membuat dokumen ini ketika ingin menyewa maupun menyewakan hunian.
Semoga jawaban ini dapat membantumu, ya.
Untuk Property People yang baru memulai, ada beberapa tips yang mesti dijalankan jika hendak mengontrak rumah. Pertama, kamu harus membuat daftar rumah mana saja yang diincar (Kamu bisa cari di halaman sewa rumah). Cara paling mudah adalah dengan melakukan survei secara online di media sosial dan situs jual-beli properti. Melalui dua media tersebut, kamu bisa membandingkan lokasi, spesifikasi, dan harga dari satu rumah dengan rumah lainnya.
Tips kedua, silakan datangi rumah tersebut satu per satu. Ketika sampai di lokasi rumahnya, jangan lupa untuk riset secara detail beberapa hal penting, seperti:
Tips ketiga, saat bertemu dengan pemilik rumah, ada beberapa hal lain yang mesti ditanyakan, di antaranya:
Tips terakhir, jika kamu sudah tertarik dan cocok dengan rumahnya, jangan lupa untuk menawar harga sewanya. Jika kamu pandai bernegosiasi, bukan tidak mungkin harga sewa rumahnya turun. Tips lain seputar memilih rumah kontrakan bisa kamu baca lewat tautan ini: ➡️ https://www.rumah123.com/panduan-properti/menyewa-properti-92872-tips-memilih-rumah-kontrakan-id.html
Material kayu memang sering digunakan untuk membangun rumah, baik itu sebagai konstruksi maupun dekorasi. Bahan kayu dapat memberikan nuansa lebih hangat pada hunian, apalagi jika diaplikasikan dalam ruangan.
Meski begitu, material kayu membutuhkan perawatan ekstra karena rentan lapuk bahkan habis dimakan rayap. Tidak perlu khawatir, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan supaya bahan kayu menjadi lebih awet.
Pertama adalah melapisi kayu dengan coating serta menghindari material kayu dari paparan cahaya matahari serta cipratan air. Selain itu, baik lantai maupun dinding kayu wajib dibersihkan dari kotoran supaya tetap awet dan senantiasa tampak bagus.
Tak lupa, jauhkan dinding maupun lantai kayu dari hama. Kamu harus menyemprotkan obat serangga jika terdapat tanda adanya rayap. Bagaimana dengan bagian luar rumah? Khusus lantai atau dinding, kamu bisa menggunakan keramik dengan pola mirip kayu.
Ya, cara satu ini bisa dicoba untuk kamu yang tetap menginginkan kesan estetis serta hangat dari dinding atau lantai kayu namun enggan repot melakukan perawatan ekstra.
Semoga membantu.
Hai Aden,
Pada dasarnya tidak semua Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan secara langsung kepada penyewa. PPN sewa rumah akan dikenakan secara langsung kepada penyewa, apabila pemberi sewa berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, jika pemberi sewa bukan PKP, maka biaya sewa yang dibayarkan oleh penyewa sudah mengandung unsur PPN di dalamnya.
Jadi, apabila kamu menyewa rumah yang dimiliki oleh seorang berstatus PKP, maka kamu harus membayarkan PPN di luar harga sewa. Sementara, pemberi sewa berkewajiban untuk menerbitkan faktur pajak tersebut.
Misalnya kamu menyewa rumah kepada Ari yang berstatus PKP dengan harga sewa rumah Rp60 juta per tahun. Karena itu, PPN yang dikenakan kepada Asep sebagai penyewa adalah sebesar Rp6,6 juta, berdasarkan hasil perhitungan dari;
Rp60.000.000 X 11% = Rp6.600.000.
Jadi, total penghasilan bersih yang didapat Ari dari sewa rumah tersebut adalah Rp53,4 juta, berdasarkan perhitungan;
Rp60.000.000 – (Rp60.000.000 x 11%) = Rp60.000.000–6.600.000 = Rp53.400.000.
Hai Imam,
Saat ini, bisnis sewa properti kian populer dan diminati oleh masyarakat. Apartemen banyak dipilih oleh kaum urban karena memiliki banyak poin plus, terutama dari segi lokasi, fasilitas hingga gaya hidup modern yang ditawarkan.
Menyewakan apartemen bisa menjadi peluang bisnis dengan profit yang menguntungkan. Namun, sebelum menyewakan apartemen, terdapat beberapa tips yang bisa kamu lakukan:
- Lakukan survei untuk mengetahui tren harga pasar terkini
- Perhatikan kondisi apartemen, kamu bisa melakukan perbaikan dan perawatan rutin terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk disewakan
- Tawarkan fitur dan fasilitas penunjang bagi calon penyewa seperti WiFi, akses ke pusat kebugaran, kolam renang, hingga ruang komunal
- Iklankan apartemen melalui situs properti dan media sosial
- Beri layanan terbaik untuk calon penyewa untuk meningkatkan reputasi kamu.
Selain itu, ada pula sederet keuntungan menyewakan apartemen yang bisa kamu pelajari di sini: ➡️ https://www.rumah123.com/panduan-properti/menyewakan-properti-87807-bisnis-sewa-apartemen-id.html
