Bunga lebih ringan dan proses mudah hanya di Rumah123
Hasil Simulasi

Memuat Hasil Simulasi
Kami mengumpulkan data dan menganalisis hasil simulasi untuk memberikan rekomendasi yang sesuai untukmu.

Perlu bantuan mengenai Take Over KPR?
Apa itu Take Over?
Take over KPR adalah pemindahan pembiayaan properti dari satu pihak ke pihak lain melalui pengawasan bank berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Proses over kredit rumah dapat membuat status debitur berubah dan berpindah ke pihak yang baru. Dengan begitu, debitur lama yang telah membayar angsuran dalam jangka waktu cicilan tertentu akan mendapatkan uang tunai sebagai gantinya.
Syarat
Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengajukan take over kredit ke bank pilihan Anda. Tidak seperti KPR pertama, Anda juga harus menyiapkan sertifikat kepemilikan dalam pengajuan. Untuk melakukan take over kredit rumah, dokumen yang perlu dipersiapkan penjual dan pembeli antara lain
Cara Pengajuan
1
Cek Persyaratan
Biasanya berupa dokumen identitas, termasuk laporan KPR saat ini
2
Siapkan Dokumen
Setelah cek persyaratan, lengkapi semua dokumen
3
Ajukan Permohonan KPR Take Over
Selanjutnya kamu bisa buat permohonan untuk pindah KPR
4
Appraisal dan Persetujuan Bank
Bank akan melakukan penilaian terhadap properti dan meninjau kelayakanmu
5
Pelunasan KPR Sebelumnya
Setelah disetujui, bank (KPR) baru akan melunasi sisa KPR sebelumnya
6
Tanda Tangan Perjanjian KPR Baru
Setelah menandatangani perjanjian KPR, kamu akan mulai cicilan KPR yang baru
Tanya rekomendasi bank terbaik untuk KPR Take Over tanpa biaya apapun!

Bank CIMB Niaga

Bank Mandiri

Bank UOB

Bank Danamon

Bank Permata

Bank Ganesha

Bank BNI

Bank Maybank

Bank OCBC

Bank INA

KB Bukopin

Bank KEB Hana

Bank Sinarmas

Bank Syariah Indonesia

Bank CIMB Niaga Syariah

Bank Danamon Syariah

Bank Maybank Syariah

Bank OCBC NISP Syariah

Bank BCA Syariah

Bank Mega Syariah

Bank Panin Dubai Syariah

Dana Syariah
Tanya jawab seputar pengalaman pindah KPR di forum Teras123
Proses take over msh di bank yg sama..lbh mudah
selain legalitas sdh jelas dan aparaisal tdk perlu diulangi shg patokan pagu kredit lbh mudah hitungnya
Perlu pelajari juga pasal pasal akad kredit spt masa tenggang, wajib pelunasan atau tidak, penalti dll
Simulasi KPR dgn beberapa pilihan tenor berkaitan dgn masa fixed rate dan floating rate...adalah solusi nya bagi debitor yg baru
semoga sukses
sbg agen property dan investor
biasakan simulasi KPR dan biaya biaya nya ke beberapa bank..jgn hanya terpaku pada suku bunga rendah.
Juga pelajari akad kredit bank spt masa tenggang utk TO, wajib pelunasan atau tidak, penalti dll
Fenomena reFinancing property memang salah satu cara hindari floating rate..
semoga berjalan lancar
sbg agen Property dan Investor
urusan KPR pasti berkaitan dgn pagu kredit dan kemampuan bayar serta minimal DP.
Aturan pemerintah juga mengatur persentase pagu kredit Property pertama, kedua dst..Bank juga tdk mau resiko macet nya kredit.
Selama kemampuan bayar hasil analisa bank ya bisa saja ajukan KPR hingga maksimal property ke berapa.
salam sukses
sekedar saran..bisa lgsg diskusikan ke bank dan pemilik awal berkaitan dgn masa tenggang utk TO, pelunasan atau tidak, penalti dll...
Juga perhatikan kemampuan bayar dan pagu kredit selalin apraisal terbaru thd property tsb
salam sukses
Hallo, jika maksud dari pertanyaannya adalah pindah KPR dari bank konvensional ke bank syariah, kamu mesti menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan terlebih dahulu.
Kemudian, prosedur dan tata cara take over ke bank syariah yang bisa dipraktikkan adalah sebagai berikut:
Untuk lebih jelasnya, kamu bisa membaca artikel ini https://www.rumah123.com/panduan-properti/pengalaman-take-over-kpr-ke-bank-syariah/ dan semoga membantu.
sbg agen property dan investor
Property yg sdh bisa KPR via bank,,dipastikan legalitas nya aman.
Yg perlu diajukan adalah simulasi KPR dan biaya biayanya..ke beberapa bank shg tdk terpaku pada skema bunga rendah krn ada istilah fiexd rate dan floating rate.
Juga perlu ingatkan pemilik awal tentang pasal pasal dlm akad kredit spt masa tenggang bisa TO, pelunasan atau tidak, penalti dll
salam sukses
Pertanyaan Seputar Pindah KPR
Syarat KPR take over secara umum mirip dengan syarat saat mengajukan KPR pertama kali. Namun, ada beberapa hal tambahan lain yang harus diperhatikan, yakni:
Tentu, ini adalah strategi yang sangat efektif. Dengan memindahkan KPR ke bank yang menawarkan bunga lebih rendah, porsi pembayaran bunga bulanan Anda akan berkurang drastis, sehingga dana lebih yang Anda miliki (misal dari bonus atau tabungan) bisa dialokasikan sepenuhnya untuk memotong pokok utang (lump sum).
Anda bisa mengombinasikan bunga ringan ini dengan opsi pemangkasan tenor agar bebas utang lebih cepat. Untuk melihat perbandingan penghematan total dan sisa waktu angsuran antara tetap di bank lama vs pindah bank, silakan cek perhitungannya melalui fitur simulasi pelunasan kpr dipercepat yang tersedia di halaman ini.
KPR Take Over dapat memberikan pilihan produk KPR dengan suku bunga yang lebih rendah. Tujuan utama KPR Take Over adalah untuk mendapatkan cicilan per bulan yang lebih ringan dan mengurangi total biaya keseluruhan pinjaman
Biaya provisi dalam konteks KPR Take Over adalah biaya yang dikenakan oleh bank baru sebagai kompensasi atas pembiayaan yang mereka berikan. Biaya provisi ini merupakan bagian dari biaya administrasi dan pencairan kredit yang terkait dengan proses pindah KPR. Kisaran biaya provisi adalah 1-3% dari plafon atau pokok hutang yang baru, tergantung kebijakan bank.
Penalti merupakan biaya yang dikenakan oleh bank jika mengganti dan melunasi KPR lebih awal (sebelum masa tenor berakhir). Besaran biaya penalti biasanya diatur dalam perjanjian KPR yang ditandatangani dengan bank lama dan dapat berbeda-beda antar bank.
Outstanding letter/statement merupakan surat yang dikeluarkan oleh bank lama kepada bank baru untuk memberikan informasi mengenai status KPR yang sedang berjalan. Surat ini berisi perincian sisa hutang secara detail, seperti jumlah sisa pokok KPR, jangka waktu yang tersisa, tingkat suku bunga dan informasi lain yang relevan terkait KPR yang akan diambil alih oleh bank baru.
Dalam take over, bank akan meminta sejumlah dokumen terkait KPR sebelumnya, seperti akad kredit, IMB, SPPT PBB, sertifikat rumah (disertai keterangan dan stempel dari bank sebelumnya) dan bukti pembayaran cicilan terakhir.
Karena prosedurnya sama seperti KPR baru, maka ada biaya untuk appraisal, notaris, provisi dan asuransi. Termasuk juga biaya penalti karena melunasi KPR lebih awal di bank sebelumnya, dengan kisaran 2% - 3% dari pokok cicilan KPR.
Kisaran biaya KPR Take Over adalah 4-8% dari jumlah plafon pinjaman, tergantung dari kebijakan bank.
Pembayaran biaya yang dikenakan untuk KPR Take Over di bank baru biasanya saat pelunasan hutang di bank lama akan dilakukan. Tepatnya, setelah permohonan pindah KPR ke bank yang baru disetujui.
Komponen biaya notaris saat pindah KPR dari bank lama ke bank baru mencakup beberapa hal terkait dengan proses tersebut, seperti ROYA, pengecekan sertifikat, APHT, dan PNBP. Namun, perlu diingat bahwa biaya notaris dapat bervariasi tergantung pada notaris yang dipilih, wilayah geografis dan kompleksitas transaksi.
ROYA merupakan proses pencatatan perubahan status hak atas tanah yang dijamin dengan hipotek atau hak tanggungan. Ketika Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dijamin dengan hak tanggungan atau hipotek dipindahkan dari bank lama ke bank baru, proses ROYA dilakukan untuk mencatat pelepasan hak tanggungan dari bank lama yang telah dilunasi dan mencatat hak tanggungan baru atas tanah tersebut yang diberikan kepada bank baru.
APHT adalah dokumen hukum yang digunakan untuk memberikan hak tanggungan atau hipotek atas suatu properti yang digunakan sebagai jaminan hutang. Ketika kamu mengajukan KPR bank yang baru akan meminta kamu untuk memberikan jaminan atas kredit yang diberikan. Salah satu bentuk jaminan tersebut adalah dengan menerbitkan APHT yang meletakkan hipotek pada lahan atau properti yang kamu miliki.
Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan biaya yang dikenakan pada transaksi jual beli tanah dan bangunan. Dalam konteks KPR Take Over dari bank lama ke bank baru, biasanya PNBP tidak dikenakan lagi. Hal ini karena transaksi jual beli tanah dan bangunan telah terjadi saat kamu membeli rumah pertama kali dan memperoleh KPR dari bank lama.
Berikut adalah beberapa pilihan bank yang menawarkan layanan KPR Take Over:
KPR Take Over Bank Syariah:
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024