Bunga lebih ringan dan proses mudah hanya di Rumah123
Hasil Simulasi
Memuat Hasil Simulasi
Kami mengumpulkan data dan menganalisis hasil simulasi untuk memberikan rekomendasi yang sesuai untukmu.
Perlu bantuan mengenai Take Over KPR?
Apa itu Take Over?
Take over KPR adalah pemindahan pembiayaan properti dari satu pihak ke pihak lain melalui pengawasan bank berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Proses over kredit rumah dapat membuat status debitur berubah dan berpindah ke pihak yang baru. Dengan begitu, debitur lama yang telah membayar angsuran dalam jangka waktu cicilan tertentu akan mendapatkan uang tunai sebagai gantinya.
Syarat
Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengajukan take over kredit ke bank pilihan Anda. Tidak seperti KPR pertama, Anda juga harus menyiapkan sertifikat kepemilikan dalam pengajuan. Untuk melakukan take over kredit rumah, dokumen yang perlu dipersiapkan penjual dan pembeli antara lain
Cara Pengajuan
1
Cek Persyaratan
Biasanya berupa dokumen identitas, termasuk laporan KPR saat ini
2
Siapkan Dokumen
Setelah cek persyaratan, lengkapi semua dokumen
3
Ajukan Permohonan KPR Take Over
Selanjutnya kamu bisa buat permohonan untuk pindah KPR
4
Appraisal dan Persetujuan Bank
Bank akan melakukan penilaian terhadap properti dan meninjau kelayakanmu
5
Pelunasan KPR Sebelumnya
Setelah disetujui, bank (KPR) baru akan melunasi sisa KPR sebelumnya
6
Tanda Tangan Perjanjian KPR Baru
Setelah menandatangani perjanjian KPR, kamu akan mulai cicilan KPR yang baru
Tanya rekomendasi bank terbaik untuk KPR Take Over tanpa biaya apapun!
Tanya jawab seputar pindah KPR di forum Teras123
Halo, Kak. Untuk menghitung harga rumah untuk pelunasan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dalam proses take over, biasanya dilakukan dengan menjumlahkan sisa pokok hutang KPR yang belum lunas pada saat pengambilalihan. Sedangkan untuk menghitung cicilan baru untuk debitur baru, biasanya dilakukan berdasarkan perhitungan kreditur baru, termasuk suku bunga yang berlaku pada saat itu dan jangka waktu kredit yang disepakati.
Halo Pak Heri. Jika ingin take over KPR ke bank lain, pilihan bank dengan suku bunga yang ramah sangat variatif. Supaya dapat tergambar secara rinci, bisa dengan mengakses laman https://www.rumah123.com/panduan-properti/bunga-kpr-paling-rendah/ karena di situ termuat penawaran menarik serta ada pula simulasi KPR sehingga informasinya dapat diperoleh dengan jelas.
Halo,
Setiap bank memiliki ketentuan tersendiri untuk proses take over KPR. Misalnya, Bank Mandiri memperbolehkan take over setelah kredit berjalan minimal 12 bulan. Untuk memastikan proses take over, sebaiknya kamu langsung menghubungi pihak bank.
Saat mengajukan KPR, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan, seperti KTP/KK, NPWP, slip gaji, dan lainnya. Kamu juga mungkin dikenakan biaya sekitar 2–3 persen dari pokok cicilan KPR.
Informasi lebih lengkap bisa kamu baca di artikel berikut https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-130367-take-over-kpr-id.html. Semoga membantu!
Halo,
Tentu saja kamu bisa mengambil KPR kedua dengan cara take over meskipun kamu masih memiliki KPR yang berjalan.
Namun, sebelum memutuskannya, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu sebagai berikut:
Selain itu, setiap bank juga memiliki syarat dan ketentuan tersendiri mengenai KPR rumah kedua melalui take over KPR.
Untuk itu, pelajari dengan saksama semua persyaratan yang berlaku termasuk suku bunga, jangka waktu, dan biaya-biaya tambahan.
Supaya lebih paham mengenai pengajuan KPR, tetapi masih memiliki pinjaman lain, baca selengkapnya pada artikel berikut ini https://www.rumah123.com/panduan-properti/ajukan-kpr-tapi-masih-punya-pinjaman/. Semoga membantu.
Hallo, jika maksud dari pertanyaannya adalah pindah KPR dari bank konvensional ke bank syariah, kamu mesti menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan terlebih dahulu.
Kemudian, prosedur dan tata cara take over ke bank syariah yang bisa dipraktikkan adalah sebagai berikut:
Untuk lebih jelasnya, kamu bisa membaca artikel ini https://www.rumah123.com/panduan-properti/pengalaman-take-over-kpr-ke-bank-syariah/ dan semoga membantu.
Pertanyaan Seputar Pindah KPR
Syarat KPR take over secara umum mirip dengan syarat saat mengajukan KPR pertama kali. Namun, ada beberapa hal tambahan lain yang harus diperhatikan, yakni:
KPR Take Over dapat memberikan pilihan produk KPR dengan suku bunga yang lebih rendah. Tujuan utama KPR Take Over adalah untuk mendapatkan cicilan per bulan yang lebih ringan dan mengurangi total biaya keseluruhan pinjaman
Biaya provisi dalam konteks KPR Take Over adalah biaya yang dikenakan oleh bank baru sebagai kompensasi atas pembiayaan yang mereka berikan. Biaya provisi ini merupakan bagian dari biaya administrasi dan pencairan kredit yang terkait dengan proses pindah KPR. Kisaran biaya provisi adalah 1-3% dari plafon atau pokok hutang yang baru, tergantung kebijakan bank.
Penalti merupakan biaya yang dikenakan oleh bank jika mengganti dan melunasi KPR lebih awal (sebelum masa tenor berakhir). Besaran biaya penalti biasanya diatur dalam perjanjian KPR yang ditandatangani dengan bank lama dan dapat berbeda-beda antar bank.
Outstanding letter/statement merupakan surat yang dikeluarkan oleh bank lama kepada bank baru untuk memberikan informasi mengenai status KPR yang sedang berjalan. Surat ini berisi perincian sisa hutang secara detail, seperti jumlah sisa pokok KPR, jangka waktu yang tersisa, tingkat suku bunga dan informasi lain yang relevan terkait KPR yang akan diambil alih oleh bank baru.
Dalam take over, bank akan meminta sejumlah dokumen terkait KPR sebelumnya, seperti akad kredit, IMB, SPPT PBB, sertifikat rumah (disertai keterangan dan stempel dari bank sebelumnya) dan bukti pembayaran cicilan terakhir.
Karena prosedurnya sama seperti KPR baru, maka ada biaya untuk appraisal, notaris, provisi dan asuransi. Termasuk juga biaya penalti karena melunasi KPR lebih awal di bank sebelumnya, dengan kisaran 2% - 3% dari pokok cicilan KPR.
Kisaran biaya KPR Take Over adalah 4-8% dari jumlah plafon pinjaman, tergantung dari kebijakan bank.
Pembayaran biaya yang dikenakan untuk KPR Take Over di bank baru biasanya saat pelunasan hutang di bank lama akan dilakukan. Tepatnya, setelah permohonan pindah KPR ke bank yang baru disetujui.
Komponen biaya notaris saat pindah KPR dari bank lama ke bank baru mencakup beberapa hal terkait dengan proses tersebut, seperti ROYA, pengecekan sertifikat, APHT, dan PNBP. Namun, perlu diingat bahwa biaya notaris dapat bervariasi tergantung pada notaris yang dipilih, wilayah geografis dan kompleksitas transaksi.
ROYA merupakan proses pencatatan perubahan status hak atas tanah yang dijamin dengan hipotek atau hak tanggungan. Ketika Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dijamin dengan hak tanggungan atau hipotek dipindahkan dari bank lama ke bank baru, proses ROYA dilakukan untuk mencatat pelepasan hak tanggungan dari bank lama yang telah dilunasi dan mencatat hak tanggungan baru atas tanah tersebut yang diberikan kepada bank baru.
APHT adalah dokumen hukum yang digunakan untuk memberikan hak tanggungan atau hipotek atas suatu properti yang digunakan sebagai jaminan hutang. Ketika kamu mengajukan KPR bank yang baru akan meminta kamu untuk memberikan jaminan atas kredit yang diberikan. Salah satu bentuk jaminan tersebut adalah dengan menerbitkan APHT yang meletakkan hipotek pada lahan atau properti yang kamu miliki.
Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan biaya yang dikenakan pada transaksi jual beli tanah dan bangunan. Dalam konteks KPR Take Over dari bank lama ke bank baru, biasanya PNBP tidak dikenakan lagi. Hal ini karena transaksi jual beli tanah dan bangunan telah terjadi saat kamu membeli rumah pertama kali dan memperoleh KPR dari bank lama.
Berikut adalah beberapa pilihan bank yang menawarkan layanan KPR Take Over:
KPR Take Over Bank Syariah: