Adik sy beli rumah secara cash, tiba-tiba ditelpon pihak developer meminta sejumlah uang utk bea balik nama, apakah menjadi tanggungan pembeli atau sesuai perjanjian?
Pembelian rumah baru balik nama itu bagai mana?
Apa saja tahapan/proses yg harus dilalui pada pembelian rumah secara cash.
Terima kasih.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Terima kasih atas pertanyaannya.
Menurut laman OJK, biaya bea balik nama dibebankan kepada pembeli rumah yang bertujuan untuk proses balik nama sertifikat rumah dari pemilik lama ke pemilik baru.
Namun, hal ini perlu diperjelas dalam perjanjian jual beli. Jika dalam perjanjian disebutkan bahwa biaya balik nama ditanggung oleh developer, pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab developer.
Rata-rata biaya balik nama sertifikat rumah dipatok sekitar 2 persen dari total nilai transaksi.
Adapun, prosedur beli rumah cash dari developer adalah sebagai berikut:
Selengkapnya, baca informasi pada laman https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-82506-prosedur-beli-rumah-cash-dari-developer-id.html. Semoga membantu!