Saya ingin bertanya seputar Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF). Apakah SLF wajib pada saat membeli rumah tua (untuk disewakan) atau hanya wajib pada rumah baru dibangun?
Terima kasih atas kesempatan yang diberikan.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Halo, kak. Secara umum, kewajiban memiliki SLF lebih ditekankan pada bangunan baru. Hal ini karena bangunan baru perlu melalui proses pengawasan yang ketat untuk memastikan memenuhi standar keselamatan dan fungsi bangunan.
Namun, untuk rumah tua, keberadaan SLF tidak selalu menjadi persyaratan mutlak saat transaksi jual beli. Ini dikarenakan: