1. Bila saya membeli rumah over kredit, pajak apa saja yang harus dibayar ?
2. Bila saya membeli rumah dari perorangan, cash, pajak apa saja yang harus dibayar? Apakah asset rumah tersebut harus dilaporkan di spt ?
Terima kasih
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Hallo kak. Untuk pembeli, ada sejumlah pajak yang timbul dari proses transaksi tersebut, di antaranya:
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Terkait apakah, aset tersebut harus dilaporkan di SPT. Tentunya, sepemahaman kami, aset tersebut tetap harus dilaporkan. Mengingat rumah, merupakan jenis harta tidak bergerak yang kepemilikannya harus dilaporkan di dalam SPT.