A
Aris Zaenudin
Property People

1. Bila saya membeli  rumah over kredit, pajak apa saja yang harus dibayar ?
2. Bila saya membeli rumah dari perorangan, cash, pajak apa saja yang harus dibayar? Apakah asset rumah tersebut harus dilaporkan di spt ?

Terima kasih

Komentar (1)

Septian Nugraha

Hallo kak. Untuk pembeli, ada sejumlah pajak yang timbul dari proses transaksi tersebut, di antaranya:

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Terkait apakah, aset tersebut harus dilaporkan di SPT. Tentunya, sepemahaman kami, aset tersebut tetap harus dilaporkan. Mengingat rumah, merupakan jenis harta tidak bergerak yang kepemilikannya harus dilaporkan di dalam SPT. 

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?