Halo, apakah kalau mau jual kost2an di Jakartaperlu punya SHM? atau AJB sudah cukup? Apakah sangat berpengaruh dengan harga jual?
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Halo, jika ingin jual properti, termasuk kos-kosan, idealnya sudah dilengkapi dokumen berupa legalitas yang lengkap, termasuk SHM. Sebab, SHM atau Sertifikat Hak Milik merupakan dokumen legalitas atas tanah dan/atau bangunan dengan kedudukan hukum tertinggi di Indonesia.
Bila dokumen properti masih berupa AJB, sebaiknya diubah menjadi SHM terlebih dulu.
Terkait cara mengubah AJB ke SHM, bisa cek lewat tautan ini.
Tidak hanya SHM, usaha kos-kosan pun sebaiknya sudah dilengkapi oleh dokumen lain, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulunya Bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Keberadaan SHM pun bisa memengaruhi harga jual kos-kosan. Pasalnya, SHM jadi bukti bila bangunan kos-kosan mempunyai legalitas yang sah.
Semoga menjawab, ya.