apakah saya bisa berhenti/membatalkan KPR jika sudah melakukan akad dan sudah membayarkan cicilan 3x (3 bulan) ?
posisi nya rumah tersebut belum selesai dibangun dan saya harus pindah kota jadi tidak membutuhkan lagi rumah tersebut
saya tidak mengharapkan uang kembali sedikit pun, hanya ingin berhenti membayar cicilan saja karena sudah tidak lagi membutuhkan rumah tersebut
sebaiknya juga dilakukan pengajuan secara resmi melalui surat shg bisa jadi bahan diskusi dan bisa dimonitor progres nya ke depan.
Pelajari pasal pasal dalam akad
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Membatalkan KPR setelah akad kredit atau keluarnya SP3K hampir tidak mungkin dilakukan. Hal ini karena akad kredit merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum dan bank telah mencairkan dana KPR untuk pembelian rumah. Namun, ada beberapa alternatif yang bisa dipertimbangkan, yaitu:
1. Jual rumah KPR tersebut di mana pembeli baru mengambil alih KPR dan melanjutkan cicilan.
2. Konsultasikan dengan bank untuk mencari solusi terbaik. Tekankan bahwa Kak Rachmat tidak mengharapkan pengembalian uang, dan hanya ingin terbebas dari kewajiban cicilan KPR.
Selengkapnya, baca artikel berikut ini: https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-id-post-127532-pembatalan-pembelian-rumah-oleh-pembeli-id.html. Semoga bermanfaat.