OK

Pembatalan Pembelian Rumah oleh Pembeli, Ini Dasar Hukumnya

28 September 2022 · 4 min read · by Septian Nugraha

pembatalan pembelian rumah oleh pembeli

Mencari hunian idaman memang bukan perkara sederhana. Pertimbangan matang adalah hal utama yang harus dilakukan.

Niat membeli rumah harus disertai dengan kesanggupan finansial yang memadai. Pun dengan kesiapan menempuh jalan panjang dalam proses transaksi.

Proses mencari rumah memang tak selamanya berjalan mulus, hal-hal tak terduga sering kali terjadi.

Bahkan bisa berimbas pada terjadinya pembatalan pembelian rumah oleh pembeli.

Berbagai faktor melatarbelakangi hal tersebut, mulai dari permasalahan dalam pengajuan KPR, lokasi hunian yang kurang sesuai, hingga riwayat rumah.

Pembatalan yang dilakukan sebelum proses pemberian Down Payment atau DP rumah kepada penjual atau pengembang, mungkin tidak akan terlalu menimbulkan masalah besar.

Namun, bagaimana jika hal itu terjadi setelah proses penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serta pembayaran DP?

Pertanyaan yang muncul dalam benak tentunya mengenai status uang muka yang sudah dibayarkan, apakah hangus atau bisa dikembalikan?

Kemudian, bagaimana dasar hukumnya? Apakah perjanjian PPJB bisa dibatalkan? Untuk kamu yang penasaran, berikut Rumah123 hadirkan ulasannya!

Dasar Hukum Pembatalan Pembelian Rumah oleh Pembeli

Dasar Hukum Pembatalan Pembelian Rumah oleh Pembeli

Sebelum memulai pembahasan, mari kita asumsikan bahwa pembatalan pembelian rumah oleh pembeli terjadi setelah penandatanganan PPJB dan pembayaran DP.

Jika demikian, landasan hukumnya sudah diatur secara lengkap dan jelas oleh pemerintah.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 11/PRT/M/2019 Tahun 2019 mengenai Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.

Adapun mengenai status DP yang telah dibayarkan, perhatikan pasal 13 ayat 1 dan 2 dalam Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2019.

Pasal 13 ayat 1 menjelaskan terkait situasi pembatalan pembelian rumah setelah penandatanganan PPJB akibat kelalaian penjual.

Disebutkan bahwa: “Dalam hal pembatalan pembelian rumah setelah penandatanganan PPJB karena kelalaian pelaku pembangunan (penjual), maka seluruh pembayaran yang telah diterima harus dikembalikan kepada pembeli.”

Artinya bila kelalaian pembatalan pembelian disebabkan oleh penjual, pembeli berhak menuntut pengembalian seluruh pembayaran yang sudah diberikan.

Sementara pasal 13 ayat 2 menjelaskan terkait pembatalan pembelian rumah kerana kelalaian pembeli.

Terdapat dua poin aturan yang ditekankan  bahwa: “Dalam hal pembatalan pembelian Rumah setelah penandatanganan PPJB karena kelalaian pembeli maka:

-. Jika pembayaran telah dilakukan pembeli paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi, keseluruhan pembayaran menjadi hak pelaku pembangunan (penjual); atau

-. Jika pembayaran telah dilakukan pembeli lebih dari 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi, pelaku pembangunan (penjual) berhak memotong 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi.”

Maksudnya jika pembayaran yang dilakukan pembeli nilainya hanya mencapai 10 persen dari harga transaksi, maka pihak penjual berhak untuk tidak melakukan pengembalian dana yang sudah dibayarkan.

Akan tetapi bila besaran dana yang dibayarkan nilainya lebih dari 10 persen, pembeli berhak meminta pengembalian uang muka namun dipotong 10 persen oleh penjual.

Misalnya pembeli telah menyetorkan uang muka sebesar 40 persen dari nilai transaksi.

Maka pembeli berhak mendapatkan pengembalian sebesar 30 persen, sementara 10 persennya menjadi hak penjual.

Tata Cara Pembatalan PPJB

Tata Cara Pembatalan PPJB

Setelah mengetahui dasar hukum dari pembatalan transaksi jual-beli rumah, kami juga akan menjelaskan mengenai sejumlah syarat terkait pembatalan PPJB.

Dilansir dari situs Hukumonline.com, pembatalan PPJB dapat dilakukan sesuai ketentuan yang tercantum dalam poin syarat pembatalan dalam PPJB.

Baca juga:

Peraturan Sewa-Menyewa Rumah, Apakah Ada Hukumnya?

Ada berbagai kemungkinan dan faktor terkait pembatalan yang diatur dalam perjanjian, meliputi:

Penyebutan alasan pemutusan perjanjian

Dalam surat perjanjian, biasanya akan tercantum sejumlah pasal yang berkenaan dengan pemutusan atau pembatalan.

Kecenderungannya tidak semua kelalaian dapat menyebabkan putusnya perjanjian,tetapi hanya wanprestasi yang disebutkan dalam perjanjian saja.

Karena itu, untuk mengetahui lebih detail soal syarat pembatalan perjanjian, kamu harus cermat dalam melihat klausul perjanjian.

Perjanjian dapat Diputus dengan Kesepakatan Kedua Belah Pihak

Dalam sebuah perjanjian, terkadang ada penyebutan bahwa pemutusan dapat terealisasi jika disetujui oleh kedua belah pihak.

Namun ini hanya sebagai penegasan karena tanpa penyebutan tersebut, perjanjian dapat diterminasi jika kedua pihak sudah menyetujuinya.

Penyampingan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Tidak semua perkara pemutusan perjanjian harus diselesaikan secara hukum di pengadilan.

Undang-Undang (UU) memang mengatur soal penyelesaian masalah ini melalui Pasal 1266 Kitab UU Hukum Perdata.

Akan tetapi kedua belah pihak yang terlibat sejatinya bisa langsung memutuskan pembatalan perjanjian, dengan mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata.

Tata Cara Pemutusan Perjanjian

Sebelum pemutusan perjanjian, pihak yang tidak memenuhi kewajibannya harus terlebih dulu diberi peringatan.

Peringatan ini berlaku dua hingga tiga kali. Jika tidak diindahkan, maka salah satu pihak dapat memutuskan perjanjian.

Jangan lupa kunjungi Panduan Rumah123 untuk mendapatkan artikel menarik lain seputar properti.

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Daru Raya Tangerang atau Lugano Lake Park hanya di rumah123.com.

Baca juga:

Cara Melaporkan Developer Nakal dan Tips Menghindarinya

 

Author:

Septian Nugraha

Simulasi KPR

Kredit rumah dengan pilihan plafon dan tenor pinjaman sesuai kebutuhan

Simulasi KPR Syariah

Sistem pembiayaan rumah tanpa bunga, sesuai syariat Islam

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123

Bank BTN
Bank BTN
Suku bunga mulai dari3,46%
Tenor Max.30 Tahun
Bank BNI
Bank BNI
Suku bunga mulai dari2,76%
Tenor Max.30 Tahun
Bank Mandiri
Bank Mandiri
Suku bunga mulai dari4.5%
Tenor Max.20 Tahun