Saya masih punya KPR rumah kredit masih berjalan. Ada yg tawarin KPR juga mau di take over. Apakah saya bisa mengambilnya?
sbg agen Property dan Investor
urusan KPR pasti berkaitan dgn pagu kredit dan kemampuan bayar serta minimal DP.
Aturan pemerintah juga mengatur persentase pagu kredit Property pertama, kedua dst..Bank juga tdk mau resiko macet nya kredit.
Selama kemampuan bayar hasil analisa bank ya bisa saja ajukan KPR hingga maksimal property ke berapa.
salam sukses
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Halo,
Tentu saja kamu bisa mengambil KPR kedua dengan cara take over meskipun kamu masih memiliki KPR yang berjalan.
Namun, sebelum memutuskannya, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu sebagai berikut:
Selain itu, setiap bank juga memiliki syarat dan ketentuan tersendiri mengenai KPR rumah kedua melalui take over KPR.
Untuk itu, pelajari dengan saksama semua persyaratan yang berlaku termasuk suku bunga, jangka waktu, dan biaya-biaya tambahan.
Supaya lebih paham mengenai pengajuan KPR, tetapi masih memiliki pinjaman lain, baca selengkapnya pada artikel berikut ini https://www.rumah123.com/panduan-properti/ajukan-kpr-tapi-masih-punya-pinjaman/. Semoga membantu.