
saran aja bu klo bisa jangan over kredit bawah tangan,usahakan pake take over jual beli,biar aman bu.

sebagai agen Property dan investor
hanya bisa sarankan untuk periksa pasal pasal dalam akad Bank yg berikan subsidi.
Kunci utama adalah pihak Bank itu sendiri.. Notaris hanyalah pelengkap legalitas terjadinya transaksi.
Via Bank ada yg wajib pelunasan dulu baru diapraisal ulang dan ada yg bisa over kredit dalam bank yg sama dgn pertimbangan kemampuan bayar. Jangan lupa bahas dana pengganti over kredit ke pemilik pertama.
salam sukses

Untuk oper kredit kalau bisa dg perjanjian notaris dengan dilengkapi dg kuasa jual dan kuasa pengambilan jaminan. Saran saya ka 🏡💪
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
kalau ibu ada Downpayment sebesar sisa over kreditnya silakan dilunasi hutang pemiliknya dengan catatan Ibu mesti membuat PPJB notaris dulu dengan penjualnya supaya dokumennya dipegang oleh pihak yang netral (notaris)
tapi klo Ibu tdk ada DP nya, carilah bank yang sama dengan Bank pemberi KPR nya , tanyalah prosedur over kredit