Sangeh Monkey Forest di Kabupaten Badung, Bali, merupakan hutan yang terkenal akan monyet-monyet yang hidup bebas di antara pepohonan rindang yang menjulang tinggi.
Lebih dari sekadar destinasi wisata, kawasan ini juga memiliki nilai historis dan spiritual bagi masyarakat setempat.
Terletak di Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, kawasan hutan ini mencakup lebih dari 13 hektare area konservasi yang telah ada sejak zaman kolonial Belanda.
Hutan ini juga menjadi rumah bagi Pura Bukit Sari, peninggalan abad ke-17 yang masih digunakan sebagai tempat ibadah hingga saat ini.
Dengan statusnya sebagai taman wisata alam, Monkey Forest Sangeh menawarkan pengalaman melihat kehidupan monyet ekor panjang dari dekat, dan juga menyuguhkan pemandangan hutan pala yang jarang ditemukan di daerah lain.
Meskipun banyak wisatawan lebih akrab dengan Ubud Monkey Forest, Sangeh menawarkan suasana yang lebih tenang dan asri.
Hutan ini menjadi pilihan alternatif bagi kamu yang ingin menikmati keindahan alam Bali tanpa keramaian.
Baik untuk sekadar berjalan-jalan santai, mengamati tingkah laku monyet, atau menjelajahi peninggalan sejarah, Sangeh Bali Monkey Forest memiliki daya tarik tersendiri yang membuatnya layak masuk dalam daftar destinasi wisata di Bali.
Foto banner: @vieter_x/Instagram
Alamat Sangeh Monkey Forest: Jl. Brahmana, Sangeh, Kec. Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali 80353.

Monkey Forest Bali Sangeh tidak hanya dikenal sebagai habitat monyet ekor panjang (Macaca fascicularis), tetapi juga sebagai kawasan konservasi dengan keanekaragaman flora dan fauna.
Hutan ini didominasi oleh pohon pala (Dipterocarpus trinervis), yang tumbuh rapat dan tinggi, menciptakan suasana sejuk dan asri.
Selain itu, terdapat pula tanaman lain seperti pule, amplas, cempaka kuning, dan kepohpoh.
Beberapa satwa liar seperti alap-alap, elang, burung hantu, musang, dan kucing hutan juga dapat ditemukan di kawasan ini.
Baca juga: Pulau Penyu Bali: Lokasi, Harga Tiket, Daya Tarik, dan Jam Buka

Salah satu daya tarik utama di Bali Sangeh Monkey Forest adalah interaksi langsung dengan monyet-monyet jinak yang hidup di dalam hutan.
Pengunjung dapat melihat tingkah laku unik monyet-monyet ini, berfoto bersama mereka, atau memberi makan dengan pisang atau ubi yang tersedia di warung sekitar area wisata.
Namun, disarankan untuk tetap berhati-hati dengan barang bawaan seperti kacamata, topi, dan perhiasan, karena monyet sering kali tertarik pada benda-benda tersebut.
Baca juga: Air Terjun Nungnung, Surga Tersembunyi dengan Pesona Alam Tak Terlupakan

Di dalam kawasan Monkey Forest Sangeh Bali terdapat dua pura utama yang menjadi bagian dari sejarah dan kebudayaan Bali.
Pura Melanting, yang berukuran lebih kecil, dan Pura Bukit Sari, pura yang lebih luas dan dipercaya memiliki kaitan dengan kejayaan Kerajaan Mengwi pada abad ke-17.
Baca juga: Info Pura Goa Gong Jimbaran: Sejarah, Lokasi & Aturan Pura

Sangeh Monkey Forest Bali menawarkan banyak spot foto yang menarik bagi pengunjung.
Dari gerbang masuk yang khas, jalan setapak yang dikelilingi pepohonan tinggi, hingga pura yang berdiri di tengah hutan, semuanya menghadirkan latar yang sempurna untuk berfoto.
Tempat ini juga sering digunakan sebagai lokasi foto pre-wedding, dengan suasana sakral dan alami yang memberikan kesan mendalam.
Jam Buka
Setiap hari: 08.00 – 17.00 WITA
Harga Tiket Masuk
Paket Khusus
Biaya Pemotretan Pre-wedding
Harga tiket dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pengelola.

Berikut informasi sejarah tempat ini berdasarkan halaman Wikipedia Sangeh Monkey Forest.
Pada tanggal 21 Februari 1919, berdasarkan Besluit (Keputusan) Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 90 yang tercantum dalam Staatblad Nomor 6 Stbl. 1919, kawasan Hutan Sangeh (RTK.21) ditetapkan sebagai Natuurmonumenten atau cagar alam dengan luas awal 9,8 hektare.
Pada 31 Juli 1979, Balai Planologi Kehutanan Wilayah IV Nusa Tenggara melakukan pengukuran ulang dan penataan batas kawasan.
Hasilnya, luas definitif Cagar Alam Sangeh bertambah menjadi 10,8 hektare.
Pada 19 Mei 1990, melalui Berita Acara Tata Batas Tambahan, kawasan ini kembali diperluas dengan tambahan lahan kompensasi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) seluas 3,169 hektare, sehingga total luasnya menjadi 13,969 hektare.
Pada 16 Februari 1993, Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 87/Kpts-II/93 yang mengubah status Cagar Alam Sangeh menjadi Taman Wisata Alam (TWA) dengan luas 13,969 hektare.
Perubahan ini memungkinkan pemanfaatan kawasan untuk wisata berbasis alam sambil tetap menjaga kelestarian ekosistemnya.
Pada 15 Juni 1999, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 433/Kpts-II/1999 menetapkan kawasan hutan di Provinsi Bali seluas 130.686,01 hektare, termasuk TWA Sangeh di dalamnya.
Pengukuhan resmi kawasan ini kemudian dilakukan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.203/Menhut-II/2014 pada 3 Maret 2014, yang menetapkan luas akhir Taman Wisata Alam Sangeh sebesar 13,91 hektare.


