Mau tanya, gimana cara cek status hukum atau 'kebersihan' sertifikat di BPN kalau fisiknya masih dijaminkan di bank? Penjual minta DP buat tebus, tapi saya takut kena blokir atau sengketa. Apa ada cara legal buat cek validasinya sebelum bayar? Thanks!
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Hallo, kamu bisa datang ke kantor BPN untuk mengecek sertifikat tersebut atau melalui bantuan notaris, ya!