Mau tanya, gimana cara cek status hukum atau 'kebersihan' sertifikat di BPN kalau fisiknya masih dijaminkan di bank? Penjual minta DP buat tebus, tapi saya takut kena blokir atau sengketa. Apa ada cara legal buat cek validasinya sebelum bayar? Thanks!
Bisa, walaupun sertifikat asli masih dijaminkan di bank Anda tetap dapat melakukan pengecekan legalitasnya terlebih dahulu. Minimal minta fotokopi sertifikat, nomor SHM/SHGB, PBB, dan data pemilik lalu lakukan cek ke BPN melalui notaris/PPAT. Dari pengecekan itu biasanya bisa terlihat apakah tanah sedang diblokir, disengketakan, disita, atau ada masalah hukum lain.
Untuk kondisi sertifikat masih di bank, transaksi yang aman biasanya dilakukan lewat notaris dengan skema pengikatan dulu, lalu pelunasan ke bank, roya, baru AJB dan balik nama. Jadi sebaiknya jangan langsung transfer DP besar ke pribadi sebelum ada pengecekan BPN dan pengikatan resmi di notaris.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Hallo, kamu bisa datang ke kantor BPN untuk mengecek sertifikat tersebut atau melalui bantuan notaris, ya!