HGB (Hak Guna Bangunan) diatur dalam Pasal 35 (1) Undang-Undang Pokok Pertanian (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Merujuk pada ketentuan hukum itu, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik setidaknya sampai 30 tahun. Apabila masa berlaku HGB habis, bisa diperpanjang lagi. Ketentuan perpanjangan HGB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 Republik Indonesia. Berdasarkan aturan legal tersebut, HGB yang habis masa berlakunya bisa diperpanjang hingga 20 tahun.
Adapun dokumen yang mesti disiapkan dalam perpanjangan HGB itu di antaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK) pemohon.
- Sertifikat HGB.
- Surat Pemberitahuan Pajak (SPPT).
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
- Akta pendirian bangunan.
- Bukti pembayaran ruang pemasukkan.
Jika dokumennya telah terpenuhi, silakan datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Informasi selengkapnya mengenai HGB apartemen bisa kamu baca di: https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-86455-hgb-apartemen-id.html
Sertifikat kepemilikan merupakan dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan tanah dan bangunan.
Kedudukannya di mata hukum paling kuat apabila dibandingkan dengan dokumen kepemilikan lain misalnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Maka dari itu, saat pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) harus diperiksa dengan sangat teliti.
Bagaimana jika ada kesalahan penulisan nama? Tenang, ini bisa diperbaiki kok. Caranya, silakan datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, di mana kamu membuat sertifikat tersebut.
Lalu, ajukan permohonan perbaikan kesalahan penulisan nama. Tanyakan kepada petugas BPN, berkas apa saja yang harus dikumpulkan untuk membuat permohonan perbaikan.
Namun biasanya, pemohon (jika perseorangan) harus membawa identitas yang sesuai dengan data dalam sertifikat, serta surat pengantar dari kepala desa yang diketahui oleh kepala kecamatan.
Jika menyangkut instansi atau badan hukum, maka harus melengkapi permohonan perbaikan dengan akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat berwenang.
Prosesnya bisa memakan waktu beberapa hari tergantung kepadatan antrean di BPN. Sekian informasinya, semoga bisa membantu, ya.
Tanah yang belum bersertifikat adalah tanah yang haknya kepemilikannya belum didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional. Tapi tanah yang belum bersertifikat itu tidak bisa dikatakan tanah kosongan. Artinya, si pemilik tanah tetap memiliki dokumen yang menyatakan kepemilikan tanah tersebut.
Dokumen atas tanah tersebut biasanya berbentuk Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kepala desa atau camat setempat. Tanah tersebut juga tetap memiliki alas hak, yang umumnya berupa girik atau petok d. Maka itu, meski belum bersertifikat, tanah tersebut tetap bisa diperjualbelikan. Hanya saja, alur pengurusan sertifikatnya, akan lebih rumit dari jual beli tanah yang sudah bersertifikat.
Alur pengurusan sertifikatnya adalah dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat, untuk mengurus surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan kepemilikan tanah sporadik. Setelah itu, pembeli dan penjual mendatangi PPAT untuk membuat dan menandatangani AJB. Selanjutnya, pembeli tinggal mendatangi kantor pertanahan setempat untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah tersebut.
Validitas data dalam sertifikat rumah maupun tanah sangatlah penting. Namun, bukan berarti kesalahan tidak bisa terjadi. Hal ini bisa terjadi akibat kekeliruan saat pendaftaran atau kesalahan teknis pada saat mengukur.
Langkah yang harus dilakukan tentu saja adalah dengan melakukan pengukuran ulang dan menentukan kembali batas-batas pada lahan. Tujuannya adalah menghindari sengketa di kemudian hari. Apalagi jika tanah tersebut berbatasan dengan lahan milik orang lain, tentu kamu tidak ingin terlibat dalam konflik nantinya bukan?
Melapor ke BPN merupakan hal yang wajib untuk dilakukan oleh pemilik lahan. Saat melapor, nantinya akan dilakukan pendaftaran ulang tanah yang mencakup empat tahapan. Pertama, pengumpulan dan pengolahan data fisik oleh petugas. Kedua, pembuktian hak dan pembukuan. Ketiga, penerbitan sertifikat, dan terakhir pengajuan fakta serta data yuridis.
Terkait permasalahan tersebut, sebaiknya kamu berdiskusi dengan pemilik lahan untuk mengurus dan mengukur kembali tanah yang akan dibeli. Bila perlu, diskusikan pula hal ini dengan notaris guna menjamin setiap langkah yang akan diambil tidak keliru.
Semoga jawaban ini bisa membantu, ya.
Dalam PP No.46/2002 tertulis bahwa biaya pemecahan sertifikat untuk satu penerbitan sertifikat adalah Rp25.000. Namun, selain biaya tersebut, terdapat juga biaya lainnya seperti pendaftaran, pengukuran, pendaftaran pertama kali, TKA, dan BPHTB. Berikut rinciannya:
Untuk informasi lebih rinci, silakan baca di: ➡️ https://www.rumah123.com/panduan-properti/biaya-pemecahan-sertifikat-tanah/
Sertifikat rumah atas nama suami dan istri diperbolehkan. Izinnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 31 Ayat 4 dan 5 yang berbunyi:
“Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertifikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain.”
“Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada setiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut.”
Dalam peraturan di atas tidak disebutkan batasan maksimal nama yang boleh dicantumkan maupun ketentuan mengenai hubungan para pemegang sertifikat. Jadi, dokumen kepemilikan bersama ini boleh dimiliki oleh suami dan istri, kakak-beradik maupun kerabat.
Dengan kata lain, hak bersama bukan hanya timbul akibat pertalian darah atau hubungan pernikahan saja. Hubungan kerja sama antar perorangan atau badan hukum pun bisa menimbulkan hak bersama yang sah secara hukum.
Hai Iwan,
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah dua jenis pungutan yang pasti dikenakan dalam jual beli rumah. Keduanya juga saling terkait, sehingga banyak yang menganggap PBB dan BPHTB adalah dua jenis pajak yang sama.
Namun, yang perlu diketahui, PBB dan BPHTB adalah dua jenis pajak yang berbeda. Terdapat sejumlah aspek yang bisa dijadikan tolok ukur untuk membedakan PBB dan BPHTB, mulai dari definisi, dasar pengenaan, subjek, dasar hukum, hingga cara bayarnya.
Perbedaan paling esensial dari keduanya dapat dilihat dari definisi dan sifat pengenaannya. PBB adalah pajak yang dikenakan kepada orang atau badan karena memiliki dan/atau menguasai tanah dan/atau bangunan tersebut. Adapun BPHTB, merupakan pungutan yang dikenakan kepada orang atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, baik dari jual beli, waris, maupun lelang.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa objek PBB dan BPHTB sejatinya berbeda. Objek PBB adalah benda–bumi atau tanah beserta bangunannya, sehingga PBB dapat dikatakan sebagai pajak yang bersifat kebendaan. Adapun objek BPHTB bukanlah benda, melainkan perolehan haknya baik dari pemindahan hak atau pemberian hak baru atas tanah dan/atau bangunan.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai perbedaan PBB dan BPHTB, dapat kamu simak ulasannya di tautan berikut ini: ➡️ https://www.rumah123.com/panduan-properti/perbedaan-pbb-dan-bphtb/
Hai Achmad,
Pada kenyataannya, memang ada banyak lahan di Indonesia yang dimiliki oleh lebih dari satu orang, dengan nama masing-masing pemiliknya tercantum dalam sertifikat tanah tersebut. Jadi, jika Anda hendak membeli tanah dengan sertifikat yang mencatut lebih dari satu nama pemilik, jangan buru-buru menyimpulkan itu adalah sertifikat palsu. Sertifikat tanah atas nama lebih dari satu orang atau sertifikat tanah bersama, merupakan dokumen legal yang secara sah menjadi bukti kepemilikan atas tanah.
Sertifikat tanah bersama diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga tidak ada yang perlu diragukan dari keabsahannya. Dasar hukumnya juga jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Seperti dalam Pasal 31 ayat 4 PP 24/1997, yang berbunyi:
“Hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertifikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain.”
Lebih lanjut, disebutkan dalam Pasal 31 ayat 5 PP 24/1997, masing-masing pemegang hak bersama atas tanah akan menerima sertifikat, sesuai nama dan besaran bagian masing-masing dari hak bersama itu.
Selengkapnya mengenai ketentuan sertifikat atas nama dua orang atau lebih dapat disimak dalam artikel berikut ini: ➡️ https://www.rumah123.com/panduan-properti/sertifikat-tanah-atas-nama-2-orang/
Hai Taupikpradana_33
Petok D merupakan surat keterangan pemilikan tanah dari kepala desa dan camat setempat. Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria pada 24 Desember 1960, petok D merupakan alat bukti kepemilikan tanah yang sah. Pada saat itu, petok D memiliki nilai yang sama dengan sertifikat tanah. Namun, sejak adanya UU Pokok Agraria, kedudukan petok D tergantikan dengan sertifikat tanah. Kendati demikian, apabila petok D telah terbit sebelum tahun 1960, maka surat tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kepemilikan.
Namun, alangkah lebih baiknya apabila sertifikat petok D diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Ada beberapa dokumen yang perlu kamu lengkapi untuk mengajukan pengubahan tersebut, yakni:
- Surat petok D asli
- Bukti surat keterangan waris
- Surat keterangan penguasaan tanah
- Surat pernyataan lahan tidak sengketa
- Identitas pemilik tanah (KTP)
- Kartu keluarga (KTP)
- Kartu keluarga (KK)
- Bukti pembayaran SPT PBB
Untuk proses petok D ke SHM biasanya membutuhkan 60 hari kerja. Waktu pembuatan 60 hari kerja dibutuhkan untuk memastikan tidak ada pihak yang keberatan dengan permohonan pengubahan sertifikat tersebut.
Hai Imas,
Begini cara mengecek tanah bermasalah atau tidak:
1. Cek dokumen legalitas tanah dengan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Anda bisa juga melakukannya secara online melalui laman resmi BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku di Appstore dan Playstore.
2. Cek status tanah dan pemiliknya, apakah bebas sengketa dan tidak berada di area milik pemerintah atau tidak
3. Periksa izin peruntukan tanah, apabila tanah masuk dalam rencana tata ruang kota maka ada baiknya kamu mendatangi dinas tata kota setempat.
Sebagai catatan, untuk tanah yang belum memiliki sertifikat dan hanya memiliki surat tanah seperti Letter C, girik, petok D atau SPPT PBB, maka kamu bisa mengeceknya terlebih dahulu ke kelurahan.
Kemudian, untuk informasi tambahan, berikut ini adalah ciri-ciri tanah bermasalah:
- Bermasalah akibat perizinan: Mencakup membeli tanah yang diperuntukan bagi perencanaan kota seperti ruang terbuka hijau, pelebaran jalan, dan sebagainya.
- Bermasalah karena tidak memiliki status kepemilikan: Mencakup tanah sengketa antara ahli waris dan tanah milik pemerintah.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai tanah bermasalah, silakan kunjungi tautan berikut ini: ➡️ https://www.rumah123.com/panduan-properti/tips-properti-93025-cara-mengecek-tanah-bermasalah-atau-tidak-id.html
Halo, Dwi.
Terima kasih sudah memberikan pertanyaan.
Perlu dicatat, selain agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap, balik nama sertifikat tanah warisan juga diperlukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Ketentuan terkait hal ini diatur dalam PP No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Hal pertama yang harus disiapkan adalah dokumen seperti surat permohonan, sertifikat hak atas tanah, surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, fotokopi e-KTP para ahli waris, fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan, dan bukti BPHTB terutang. Setelah semua persyaratan lengkap, Anda tinggal mengurus balik nama sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan setempat.
Selanjutnya, untuk balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) ke masing-masing ahli waris, Anda harus melalui prosedur berikut ini:
• Menyiapkan surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris untuk didaftarkan di kantor pertanahan.
• Membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris.
• Membayar PBB tahun berjalan.
Biaya peralihan hak tanah waris sendiri berbeda-beda. Rumus yang digunakan untuk menghitung biaya mengurus sertifikat tanah warisan untuk keperluan balik nama adalah nilai tanah (per meter persegi) dikali luas tanah (meter persegi) dibagi 1.000. Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp700.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp700.000.
Setelah proses balik nama sertifikat tanah ke seluruh ahli waris selesai, maka langkah terakhir adalah membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hai, Imam.
Terima kasih sudah memberikan pertanyaan.
Seperti diketahui, jasa agen properti banyak digunakan oleh mereka yang ingin jual-beli properti, mulai dari rumah, apartemen, gedung, hingga tanah. Salah satu tugas mereka adalah memasang listing properti, kemudian memandu calon pembeli untuk melihat properti.
Hal yang mesti dipahami adalah beberapa calon pembeli properti kurang percaya kalau tidak melihat sertifikat rumah yang akan dibeli. Dengan begitu, pembeli enggan untuk melakukan proses lebih lanjut, seperti survei ke rumah tersebut.
Agar tidak disalahgunakan, berikan foto sertifikat pada bagian yang menunjukan keterangan nama pemilik dan alamat rumah, tanpa terlihat nomor sertifikatnya. Bisa juga dengan memberikan watermark pada foto sertifikat rumah.
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, penting juga untuk memilih agen properti yang tepercaya. Bisa simak tips berikut ini:
• Pilih agen properti yang memiliki izin
• Kerja sama dengan agen properti yang berasal dari perusahaan kredibel
• Pastikan agen tersebut memiliki portofolio yang jelas
• Ketahui area dan tren harga properti
• Bersikap komunikatif dan proaktif
Supaya lebih jelas, ketahui tips memilih agen properti tepercaya di sini: ➡️ https://www.rumah123.com/panduan-properti/tips-properti-72318-untung-rugi-menggunakan-agen-properti-untuk-jual-rumah-id.html
