OK
logo rumah123
logo rumah123
Iklankan Properti
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Mengenal Profesi PPAT beserta Perbedaannya dengan Notaris

Terakhir diperbarui 23 Oktober 2023 · 5 min read · by Rachmi Arin Timomor

Penjelasan Lengkap Perbedaan PPAT dan Notaris di Indonesia

Kebanyakan orang kerap menganggap notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai profesi yang sama.

Namun kedua profesi tersebut sebenarnya berbeda secara tupoksi dan perannya, terutama dalam proses transaksi jual-beli rumah maupun tanah.

Ya, kedua profesi tersebut memang memiliki peran yang krusial dalam proses jual-beli rumah maupun tanah. Terlebih dalam proses legalitasnya.

Namun, jika dipahami lebih mendalam, kedua pekerjaan itu berbeda dari banyak aspek.

Perbedaan dapat dilihat dari dasar hukum, kode etik hingga cara kerja.

Untuk memahami kedua profesi tersebut, berikut kami hadirkan ulasannya dalam artikel ini.

Pengertian PPAT

Pengertian PPAT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 37 tahun 1998, PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Berdasarkan PP No.24 Tahun 2016, PPAT bertugas melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah, dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu, seperti:

  • Jual beli;
  • Tukar menukar;
  • Hibah;
  • Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
  • Pembagian hak bersama;
  • Pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas tanah hak milik;
  • Pemberian hak tanggungan; dan
  • Pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.

Terdapat dua kategori untuk PPAT, yaitu PPAT Sementara dan Khusus.

PPAT sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk dengan salah satu kewenangannya untuk membuat akta di daerah yang belum memiliki PPAT.

Sementara, PPAT khusus adalah Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas, dengan cara membuat akta tertentu dalam rangka pelaksanaan program atau tugas pemerintah.

Pengertian Notaris

Pengertian Notaris

Merujuk pada pasal 1 angka 1 (satu) UU No. 2 tahun 2014, notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang terkait.

Profesi ini biasanya bertugas melakukan hal-hal atau praktik hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan pada dokumen.

Notaris memiliki peran yang sangat penting di Indonesia, sebagai negara yang menganut sistem “Civil Law,” untuk melayani masyarakat dalam hal pembuatan akta autentik. 

Akta autentik digunakan sebagai alat bukti atau sebagai syarat sah/mutlak untuk perbuatan hukum tertentu.

Baca juga:

Wajib Tahu, Ini Bedanya Akta Notaris Tanah dan PPAT

Perbedaan Notaris dan PPAT di Indonesia

Seperti yang telah disebutkan, perbedaan keduanya bisa kita identifikasi berdasarkan hukum, kode etik, kewenangan, hingga cara kerjanya.

Supaya lebih jelas mengetahui perbedaan di antara keduanya, simak uraiannya di bawah ini!

1. Dasar Hukum

Perbedaan Dasar Hukum Notaris dan PPAT

Profesi notaris diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 25 Tahun 2014.

Hal tersebut membahas tentang syarat dan tata cara pengangkatan, perpindahan, pemberhentian dan perpanjangan masa jabatan notaris.

Sedangkan hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah merujuk pada PP 24/2016 tentang syarat pengangkatan, larangan, dan lingkup kewenangan dalam menjalankan profesinya.

2. Kode Etik

Kode Etik Notaris dan PPAT

Dari segi kode etik, kedua profesi ini memiliki perbedaan ketika hendak menjalankan perannya.

Kode etik notaris memiliki dasar hukum yang diatur dalam Pasal 1 Ayat 2.

Sedangkan kode etik Pejabat Pembuat Akta Tanah diatur dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 112/KEP-4.1/IV/2017 tentang Pengesahan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Selain itu, kode etik ini mengatur tentang kewajiban dalam menjalankan pekerjaan ataupun dalam kehidupan sehari-hari.

3. Kewenangan

Perbedaan Kewenangan Notaris dan PPAT

Agar lebih jelas lagi, berikut rincian perbedaan kewenangan antara keduanya.

Notaris berwenang untuk:

  • Mengesahkan tandatangan dan menetapkan tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi)
  • Membuat akta otentik tentang perjanjian dan ketetapan-ketetapan
  • Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta
  • Membuat akta jual beli dan sertifikat tanah
  • Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.

PPAT berwenang untuk:

  • Mengurus jual beli pertanahan
  • Melakukan pembagian hak bersama
  • Pemberian Hak Guna atau Hak Pakai atas Tanah Hak Milik
  • Pemberian Hak Tanggungan dan Pemberian Kuasa
  • Kewenangannya berdasarkan domisili yang telah ditentukan.

Baca juga:

Penting! Ketahui 5 Jenis Sertifikat Tanah sebelum Membeli Lahan

4. Cara Kerja

cara kerja ppat dan notaris

Cara kerja notaris telah diatur berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Jabatan Notaris, yakni sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan.

Tugas notaris sendiri adalah menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse dan salinan, serta kutipan akta.

Sementara itu, kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah fokus melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah dalam membuat akta.

Ini dilakukan sebagai bukti dilakukannya perbuatan hukum tertentu untuk hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Sedikit menyinggung biaya, tarif PPAT dipengaruhi banyak faktor, sehingga di tiap daerah bisa berbeda.

Salah satunya dilihat dari tempat kedudukannya, yang di kota besar akan memiliki tarif lebih mahal daripada kota kecil.

Biaya PPAT dan Notaris

1. Biaya PPAT

biaya ppat dan notaris

Meskipun diberikan wewenang untuk membuat sertifikat tanah, para PPAT tidak bisa seenaknya menentukan tarif.

Hal ini karena biaya yang harus dibayarkan kepada PPAT telah diatur dalam Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/KBPN) Nomor 33 tahun 2021 tentang uang jasa PPAT.

Untuk membuat akta, tidak boleh lebih dari 1 persen dari harga transaksi yang tercatat dalam akta. 

Biaya ini berdasarkan pada nilai ekonomis dan sudah mencakup honorarium saksi dalam pembuatan akta.

Jika tanah sudah memiliki sertifikat, biayanya bisa lebih rendah, sekitar 0,5% dari nilai transaksi. 

Perlu diingat bahwa biaya PPAT bisa bervariasi, tergantung pada berbagai faktor, serta setiap daerah atau kota mungkin memiliki tarif yang berbeda.

Beberapa faktor yang memengaruhi besarnya PPAT adalah berdasarkan lokasi properti dan pajak yang dibayarkan.

Jika berdasarkan lokasi, hal ini berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak.

Setiap daerah tentu memiliki NJOP yang berbeda, itulah mengapa tarif PPAT bisa berbeda di tiap daerah.

Sementara, berdasarkan pajak yang dibayarkan, sebelum menerbitkan akta terkait legalitas tanah di PPAT, Anda wajib melunasi terlebih dahulu BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan).

2. Biaya Notaris

Honorarium notaris diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Tentang Jabatan Notaris pada pasal 36.

Berikut adalah isi dari pasal tersebut:

  • Notaris berhak menerima pembayaran atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya.
  • Besarnya honorarium yang diterima oleh notaris bergantung pada nilai ekonomis dan nilai sosial dari setiap dokumen hukum yang dibuatnya. 
  • Nilai sosial ditentukan berdasarkan manfaat sosial dari isi dokumen tersebut, dengan jumlah honorarium tertinggi sebesar Rp5 juta.

Itulah penjelasan mengenai PPAT dan perbedaannya dengan notaris.

Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, Tanya Rumah123 di sini!

Baca juga:

Segini Biaya Notaris Jual Beli Rumah Terbaru, Sudah Tahu?