Apa Itu Surat Pelepasan Hak Tanah? Ini Pengertian dan Contohnya
Terakhir diperbarui 10 Juni 2025 · 3 min read · by Yuhan Al Khairi
Tahukah kamu apa itu Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT)?
Fungsinya mirip seperti akta jual beli (AJB), tetapi digunakan dalam situasi yang berbeda.
Walau terdengar asing, penting mengetahui pengertian dan fungsi surat pelepasan hak tanah.
Pasalnya, dokumen ini dibutuhkan saat kamu ingin mengurus sertifikat atas tanah tersebut.
Sebagai panduan, berikut ulasan lengkap mengenai SPPHT.
Apa Itu Surat Pelepasan Hak Tanah?
SPPHT adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang telah melepaskan hak kepemilikan tanahnya kepada pihak lain atau negara.
Pelepasan ini dilakukan dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur.
Selain itu, pelepasan tanah juga bisa dilakukan apabila pemilik tanah tidak memenuhi syarat untuk melakukan proses jual beli secara umum.
Setelah pelepasan hak dilakukan, nantinya tanah tersebut akan menjadi tanah negara.
Lalu, pihak yang menerima pelepasan hak harus mengajukan permohonan hak atas tanah kepada negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Surat pelepasan hak tanah dibuat oleh notaris, bukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pasalnya, peralihan hak tanahnya tidak dilakukan melalui jual beli yang membutuhkan AJB, melainkan melalui pelepasan hak atas tanah.
Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa peralihan hak atas tanah dilakukan secara sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Contoh Surat Permohonan ke BPN Lengkap untuk Berbagai Keperluan
Contoh Surat Pelepasan Hak Tanah
SURAT PELEPASAN HAK ATAS TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: [Nama Lengkap]
- Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir]
- Pekerjaan: [Pekerjaan]
- Alamat: [Alamat Lengkap]
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Dengan ini menyatakan bahwa saya melepaskan hak atas sebidang tanah milik saya yang terletak di:
- Lokasi: [Deskripsi Lokasi Tanah]
- Luas: [Luas Tanah dalam meter persegi]
- Batas-batas Tanah:
- Sebelah Utara: [Batas Utara]
- Sebelah Selatan: [Batas Selatan]
- Sebelah Timur: [Batas Timur]
- Sebelah Barat: [Batas Barat]
Tanah tersebut sebelumnya dimiliki berdasarkan [sebutkan dasar kepemilikan, misalnya: Sertifikat Hak Milik Nomor…, Girik, atau lainnya].
Pelepasan hak ini dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan dengan kesadaran penuh.
Demikian surat pelepasan hak atas tanah ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
[Kota], [Tanggal Pembuatan Surat]
Pihak Pertama
[Tanda Tangan dan Nama Jelas]
***
Unduh contoh surat pelepasan hak tanah (PDF)
Unduh contoh surat pelepasan hak tanah (DOC/Word)
Biaya Pembuatan Surat Pelepasan Hak Tanah
Biaya pembuatan surat pelepasan hak tanah bervariasi, tergantung kebijakan pemerintah setempat dan kompleksitas kasus yang bersangkutan.
Di beberapa daerah, pembuatan SPPHT tidak dikenakan biaya alias gratis, terutama jika dilakukan melalui kelurahan atau kecamatan.
Namun, jika SPPHT dibuat oleh notaris, biasanya akan dikenakan biaya jasa yang besarnya tergantung pada nilai tanah dan kesepakatan antar-pihak.
Selain itu, ada biaya lain yang mungkin timbul, seperti biaya pengukuran lahan, biaya administrasi, dan biaya pendaftaran tanah di BPN.
Apakah Akta Pelepasan Hak Sama dengan AJB?
Surat atau akta pelepasan hak dan AJB merupakan dua dokumen yang berbeda.
Seperti telah disebutkan, akta pelepasan hak digunakan ketika pemilik tanah melepaskan hak kepemilikannya kepada pihak lain atau kepada negara.
Dokumen ini dibuat oleh notaris tanpa melalui proses jual beli, serta menyatakan bahwa pemilik tanah secara sukarela melepaskan hak atas tanah tersebut.
Sementara, AJB adalah dokumen yang dibuat oleh PPAT dalam proses jual beli tanah.
AJB menyatakan bahwa telah terjadi transaksi jual beli tanah antara penjual dan pembeli.
Dokumen ini menjadi dasar untuk pendaftaran perubahan kepemilikan tanah di BPN.
Karena itu, meski keduanya berkaitan, surat pelepasan hak tanah dan AJB memiliki fungsi, proses, dan kekuatan hukum yang berbeda.
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Harga Tanah dari Kelurahan dan Contohnya
Demikianlah ulasan mengenai surat pelepasan hak tanah yang penting diketahui.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!
Semoga bermanfaat, ya.