OK
logo rumah123
logo rumah123
Iklankan Properti
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Cara Mengajukan beserta Contoh AJB Sementara yang Benar

Dipublikasikan 26 September 2023 · 3 min read · by Rachmi Arin Timomor

Contoh AJB Sementara

Isi contoh AJB sementara sebenarnya tidak jauh berbeda dengan AJB asli atau khusus.

Fungsinya pun terbilang mirip, yakni sebagai tanda bukti terjadinya suatu transaksi properti secara sah.

Namun, AJB sementara biasanya dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat atau PPAT Camat.

PPAT camat adalah camat atau kepala desa yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi, sebagai pejabat berwenang untuk membuat akta.

Mengapa PPAT camat atau PPAT sementara diperlukan? Biasanya, posisi ini ada di suatu wilayah yang jumlah PPAT-nya tidak mumpuni (atau tidak ada) untuk mengurus keperluan tersebut.

Bagi kamu yang tertarik melihat contoh AJB sementara, simak ulasan ini sampai selesai, ya.

Apa Itu AJB Sementara?

AJB Sementara

AJB sementara adalah akta jual beli yang dibuat PPATS sebagai bukti peralihan hak atas tanah dan bangunan, yang berlaku sebelum AJB yang dibuat PPAT khusus diterbitkan.

PPAT sendiri merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu, mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Aturan hukum tentang PPAT sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.37/1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, sebagaimana diubah pada PP No. 24/2016 tentang Perubahan atas PP No. 37/1998.

Pada peraturan tersebut, bisa diketahui bahwa PPAT terbagi atas PPAT Sementara dan PPAT Khusus.

PPAT camat masuk dalam kategori PPAT Sementara, sehingga kamu bisa membuat contoh AJB sementara secara sah di kecamatan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.

Cara Membuat AJB Sementara di Kecamatan

Cara Membuat AJB Sementara di Kecamatan

Perlu diingat, fungsi AJB Sementara sebenarnya cukup mirip dengan PPJB.

Keduanya merupakan bukti pengikat sementara, sebelum AJB dikeluarkan oleh PPAT Khusus.

Cara membuat AJB Sementara yang dikeluarkan oleh PPAT Sementara di kecamatan sangat mudah.

Sebelumnya, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu, seperti:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi akta nikah
  • Fotokopi KK
  • Surat pernyataan tanah tidak sengketa
  • Sertifikat tanah
  • SPPT terbaru
  • NPWP pembeli dan penjual
  • Materai 2 lembar.

Setelah melengkapi persyaratan di atas, selanjutnya kamu bisa mengurus akta jual beli ke kantor kecamatan sesuai lokasi tanah atau bangunan tersebut berada.

Syarat pengajuan AJB sementara juga sama dengan AJB, yakni harus dihadiri oleh penjual, pembeli, dan dua orang saksi.

Setelah itu, kamu diminta untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak penjualan tanah berupa PPh final.

Keduanya wajib dilunasi karena sangat penting saat proses balik nama sertifikat tanah di Badan Pertanahan Negara (BPN).

Jika dinyatakan selesai, maka PPAT camat akan menandatangani dan memberi stempel pada AJB Sementara tersebut.

Contoh AJB Sementara yang Baik dan Benar

contoh ajb sementara dari kecamatan

contoh ppat camat

surat ppat sementara

surat ppat sementara pengganti ajb

surat ppjb

Demikianlah contoh AJB Sementara yang bisa kamu jadikan referensi saat membuatnya.

Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, Tanya Rumah123 di sini!

Semoga ulasan di atas bermanfaat, ya.