Hukum Sewa Menyewa Rumah bagi Penyewa dan Pemberi Sewa
04 April 2023 · 4 min read · by Yuhan Al Khairi
Bukan cuma jual beli, ada ketentuan dan dasar hukum yang jelas terkait cara sewa rumah.
Peraturan atau hukum sewa menyewa rumah dibuat untuk mengantisipasi tindak kecurangan yang terjadi dalam transaksi tersebut.
Tak jarang kita temui kasus-kasus seperti pemberi sewa yang membatalkan transaksi secara sepihak, atau penyewa yang pindah sebelum masa sewa berakhir.
Jelas sekali kalau kedua tindakan tersebut bersifat merugikan.
Maka itu, ketentuan terkait sewa menyewa rumah pun diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya hukum sewa menyewa rumah, pemberi sewa dan penyewa tak akan mengambil keputusan sepihak yang merugikan.
Hukum Pengembalian Uang Sewa Rumah
Demi memahami hukum pengembalian uang sewa rumah, lihat contoh kasus berikut ini.
Misalnya, Anda mengontrak rumah di Mustika Village Sukamulya selama dua tahun.
Namun pada tahun pertama masa sewa, Anda berniat untuk pindah.
Karena tak mau rugi, Anda meminta pemberi sewa (pemilik rumah) mengembalikan setengah dari uang sewa yang telah dibayarkan.
Lantas, apakah hal ini dapat dilakukan? Jawabannya adalah tidak bisa.
Ketentuannya tertera pada pasal 1338 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata.
Menurut peraturan tersebut, secara umum suatu perjanjian sewa menyewa apa pun tak dapat diakhiri secara sepihak.
Pasalnya, suatu perjanjian tak dapat ditarik kembali, kecuali telah ada kesepakatan dari pihak pemberi sewa dan penyewa.
Dasar hukum sewa menyewa juga berlaku bagi peraturan sewa menyewa rumah, apalagi jika telah ada perjanjian hitam di atas putih.
Baca juga:
Sewa Rumah Jadi Kantor, Ini Prosedur dan Contoh Surat Perjanjiannya
Bagaimana Jika Tak Ada Surat Perjanjian?
Menurut Pasal 1571 KUH Perdata, kegiatan sewa menyewa dapat diakhiri apabila salah satu pihak menghentikan perjanjiannya.
Secara hukum, hal ini tentu sangat berisiko. Pasalnya, pihak mana pun diperbolehkan menghentikan perjanjian tanpa konsekuensi hukum.
Baik pemberi sewa ataupun penyewa rumah dapat menghentikan masa sewa di luar jangka waktu yang telah ditetapkan.
Karena itu, jika tak ada surat perjanjian sewa menyewa rumah, Anda harus siap dengan semua risikonya.
Berbeda apabila ada perjanjian hitam di atas putih, semua peraturan akan mengacu pada isi perjanjian yang dibuat.
Hubungan sewa menyewa pun dapat diputuskan sebelum jangka waktunya, apabila salah satu pihak tak menaati hak dan kewajibannya.
Berikut konsekuensi yang harus siap Anda terima, apabila mengakhiri kontrak di luar jangka waktu sewa yang telah disepakati.
Konsekuensi Jika Melanggar Hukum Sewa Menyewa Rumah
Konsekuensi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 4/1994, di antaranya:
- Jika yang dirugikan adalah penyewa, maka pemberi sewa berkewajiban untuk mengembalikan uang sewa.
- Jika yang dirugikan adalah pemberi sewa, maka penyewa berkewajiban mengembalikan rumah dengan baik seperti keadaan semula.
- Selain itu, penyewa juga tak dapat meminta kembali uang sewa yang telah dibayarkan.
Bagaimana, apakah Anda sudah mengerti hukum sewa menyewa rumah khusus berkaitan dengan pengembalian uang sewa?
Patut diketahui, aturan sewa menyewa rumah pun diatur dalam agama Islam.
Hukum sewa menyewa rumah dalam Islam disebut ijarah.
Baca juga:
Contoh Surat Permohonan Sewa Lahan dan Cara Membuatnya
Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah
Selain itu, agar proses sewa menyewa berjalan aman dan lancar, jangan lupa menyertakan surat perjanjian sewa rumah, ya.
Anda bisa melihat contoh perjanjian sewa menyewa yang benar secara hukum di tautan terkait.
Dokumen perjanjian ini sangat penting karena berguna bila terjadi sengketa seperti kasus-kasus di atas.
Bagi Anda yang belum familiar, surat perjanjian sewa rumah berisi data diri pemberi sewa dan penyewa.
Lalu, ada pasal-pasal yang merinci hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Berikut contohnya agar lebih jelas.
Tentunya kita berharap agar perjanjian sewa menyewa rumah ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Sebab itu, tak ada salahnya jika kamu menandatangani surat perjanjian tersebut dihadapan notaris, kepala RT atau RW, dan lain-lain.
Pasalnya, dengan adanya pihak ketiga yang menyaksikan proses perjanjian tersebut, kekuatan hukum dari surat ini menjadi lebih kuat.
Jangan lupa sertakan materai di dalam surat perjanjian tersebut, sebab nilai perjanjian pasti lebih dari Rp1.000.000,00.
Ini berlaku untuk semua kesepakatan sewa rumah di Indonesia, apartemen, ataupun properti lainnya.
Demikian hukum sewa menyewa dan ketentuan pengembalian uang sewa rumah yang perlu diketahui.
Bagi kamu yang sedang mencari rekomendasi properti baru, Mustika Park Place dan Seion Serang bisa menjadi pilihan menarik.
Semoga ulasan di atas dapat membantumu dalam menjalankan hukum sewa menyewa secara benar.