Menu
Lainnya
SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Cari Properti?
Simulasi KPR
Panduan Properti