icon
Rumah 123
Tersedia di App Store & Google Play
KPR
Panduan

Properti Asing

Info lengkap seputar kepemilikan properti bagi Warga Negara Asing di Indonesia

Tidak saja Warga Negara Indonesia (WNI), tapi Warga Negara Asing (WNA) juga diperbolehkan untuk beli properti di Indonesia dengan syarat dan aturan tertentu.

Gambar Tips dan trik
Rekomendasi Project untuk WNA
Cek di Sini

Berita Terkait

WNA Beli Rumah Hanya Bermodalkan Paspor. Imigrasi: Silakan, Asal...

WNA Beli Rumah Hanya Bermodalkan Paspor. Imigrasi: Silakan, Asal...

Penting! Ini Kriteria 5 Tipe Golden Visa buat WNA yang Ingin Beli Rumah di Indonesia

Penting! Ini Kriteria 5 Tipe Golden Visa buat WNA yang Ingin Beli Rumah di Indonesia

WNA Beli Properti di Indonesia, Apa Dampaknya Bagi Industri Properti?

WNA Beli Properti di Indonesia, Apa Dampaknya Bagi Industri Properti?

Status Kepemilikan Rumah dan Tanah bagi WNA Serta Hukum Warisannya. Kamu Wajib Tahu Ya!

Status Kepemilikan Rumah dan Tanah bagi WNA Serta Hukum Warisannya. Kamu Wajib Tahu Ya!

FAQ Seputar Properti Asing

Berapa minimal harga properti yang boleh dibeli WNA?

Di setiap daerah batas harganya berbeda-beda. Tapi jika dirata-rata, harga minimalnya adalah 1 miliar rupiah.

Seperti apa ketentuan properti untuk warga asing?

WNA hanya diperbolehkan untuk membeli rumah tapak dengan ketentuan satu rumah atau bidang tanah untuk per orang atau per keluarga dan tanah yang dibeli memiliki luas maksimal 2.000 meter persegi. Sementara untuk rumah susun, WNA harus membeli kategori komersial.

Di mana saja kawasan properti yang diminati oleh warga asing?

Beberapa kota yang banyak diincar WNA untuk properti adalah Jakarta, Bali dan Batam.

Bagikan