DP KPR 0 Persen Diperpanjang, Ini Syarat Beli dan Ketentuannya
07 Maret 2023 · 3 min read · by Rachmi Arin Timomor
Memiliki rumah adalah impian besar yang diinginkan banyak orang.
Tapi seiring berjalannya waktu, harga jual rumah semakin menjulang sebab adanya keterbatasan lahan yang tidak sesuai dengan jumlah pertumbuhan penduduk.
Meski begitu, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat menjadi solusi bagi Anda yang ingin beli rumah dengan cara dicicil.
Dengan KPR Anda hanya perlu membayar uang muka atau down payment (DP), serta melakukan pembayaran kredit dengan tenor yang sudah ditentukan.
Tapi, perlu diketahui, ternyata DP KPR yang ditetapkan pun biasanya cukup besar.
Lalu, berapa minimal DP KPR? Untuk pembelian rumah pertama, uang muka dikenakan sebesar 15% dari harga jual properti.
Dewasa ini, sudah banyak bank yang menawarkan program DP 0% untuk kepemilikan hunian pertama.
Aturan DP 0% ini merujuk pada Bank Indonesia (BI), untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang berlaku hingga 31 Desember 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Perry Warjiyo selaku Gubernur BI.
Kebijakan DP 0% pun tak hanya berlaku pada sektor properti saja, tapi juga sektor otomotif.
Sejalan dengan hal tersebut, bank sentral juga memperpanjang ketentuan rasio loan to value atau financing to value (LTV/FTV) kredit pembiayaan properti menjadi 100% hingga akhir tahun 2022.
Pembelian pun berlaku pada berbagai jenis properti termasuk rumah, rumah susun, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), dan lainnya.
Dengan adanya DP KPR 0% ini, diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi nasional.
Jika Anda hendak membeli rumah dengan DP 0%, sebaiknya simak informasi lebih lengkap di bawah ini.
Ketentuan DP KPR 0%
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, BI melakukan pelonggaran LTV/FTV pada kredit pembiayaan properti.
Meski demikian, ketentuan DP 0% ini hanya berlaku pada bank dengan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dan pada rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) tertentu.
Maksud dari rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL), ialah merujuk pada kredit yang tidak berjalan atau kredit macet.
Sedangkan rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF), merujuk pada instrumen penilaian kinerja bank syariah yang menjadi interpretasi penilaian pada aktiva produk.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan DP 0% tersebut? Untuk informasi lengkapnya, simak persyaratan berikut ini.
Baca juga:
Mencari KPR Tanpa DP, Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Persyaratan Beli Rumah dengan DP KPR 0%
Persyaratan Umum
– Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia;
– Tidak pernah masuk dalam daftar hitam atau kredit macet Bank Indonesia;
– Usia minimum 21 tahun atau sudah menikah;
– Usia maksimal saat jatuh tempo KPR 65 tahun (khusus wiraswasta dan profesional).
Persyaratan Dokumen
– Menyerahkan surat permohonan KPR;
– Melengkapi dokumen penunjang yang dibutuhkan;
– Fotokopi identitas diri berupa KTP (suami dan istri);
– Fotokopi Kartu Keluarga;
– Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Pisah Harta;
– Fotokopi NPWP;
– Fotokopi rekening koran atau tabungan selama tiga bulan terakhir;
– Pas foto suami dan istri;
– Fotokopi dokumen jaminan meliputi SHM, IMB, PBB, dan AJB.
Persyaratan lain yang perlu dipenuhi jika pembelian properti melalui pengembang, ialah menyertakan penawaran dari developer.
Surat penawaran sendiri berisikan informasi luas tanah dan bangunan, spesifikasi bangunan, harga dan uang muka yang perlu dibayar.
Setelah melengkapi seluruh persyaratan di atas, pengajuan KPR akan diproses oleh bank dan akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Biasanya bank akan melakukan survei, yang dimaksudkan untuk menghindari kerugian di masa mendatang
Nah itulah informasi mengenai DP KPR 0%. Semoga ulasan di atas dapat bermanfaat, ya.
Jangan lupa, penuhi kebutuhan properti Anda melalui Rumah123. Terdapat banyak penawaran menarik yang direkomendasikan seperti Zena BSD City, Nivara Resort dan Sutera Winona.
Baca juga:
Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Mencicil DP Rumah